Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Faktor yang Bikin UU Perlindungan Data Pribadi Belum Disahkan

Kompas.com - 13/03/2018, 16:12 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

"Sedang proses harmonisasi yang dimediasi Kemenkumham. Ada beberapa yang belum selesai dengan Kemendagri, mengenai definisi data pribadi dan keinginan mereka untuk dikecualikan dari UU ini karena sudah punya UU Administrasi Kependudukan," Shinta Dewi menerangkan.

Aturan soal perlindungan data pribadi sejatinya sudah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016.

Hanya saja, aturan itu lebih bersifat internal, untuk memastikan operator telekomunikasi yang menyimpan data pribadi pelanggan tak memanfaatkannya dengan sewenang-wenang.

UU PDP dianggap semakin penting, mengingat tren big data telah meluas ke berbagai lini. Masyarakat sadar atau tanpa sadar telah menyerahkan informasi personal ke berbagai layanan internet.

Bukan cuma perusahaan swasta yang mengoleksi data pribadi pengguna, melainkan juga pemerintah. Salah satunya dilihat dari kewajiban registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com