Adapun pelanggaran tersebut berbentuk perlakuan sewenang-wenang terhadap umat muslim yang sudah disebutkan tadi, mencakup penahanan massal, hingga pengawasan secara satu pihak melalui perangkat surveillance.
Ini pun kemudian merupakan pertama kalinya AS menjadikan aspek hak asasi manusia sebagai alasan untuk memasukkan sejumlah perusahaan ke daftar hitam.
Belum jelas apa sebenarnya alasan pasti Trump memasukkan sejumlah perusahaan asal China ini ke daftar Entity List. Sebab, jika dipikir-pikir, pelanggaran hak asasi manusia ini tidak ada hubungannya dengan warga AS.
Sebelumnya, Huawei dan sejumlah perusahaan afiliasinya, sudah dicantumkan di daftar Entity List lebih dulu sekitar Mei lalu.
Mereka diseret ke daftar tersebut lantaran, seperti disebutkan tadi, diduga melakukan mata-mata terhadap AS melalui perangkatnya dan dianggap membahayakan keamanan nasional.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan