Adapun pelanggaran tersebut berbentuk perlakuan sewenang-wenang terhadap umat muslim yang sudah disebutkan tadi, mencakup penahanan massal, hingga pengawasan secara satu pihak melalui perangkat surveillance.
Ini pun kemudian merupakan pertama kalinya AS menjadikan aspek hak asasi manusia sebagai alasan untuk memasukkan sejumlah perusahaan ke daftar hitam.
Belum jelas apa sebenarnya alasan pasti Trump memasukkan sejumlah perusahaan asal China ini ke daftar Entity List. Sebab, jika dipikir-pikir, pelanggaran hak asasi manusia ini tidak ada hubungannya dengan warga AS.
Sebelumnya, Huawei dan sejumlah perusahaan afiliasinya, sudah dicantumkan di daftar Entity List lebih dulu sekitar Mei lalu.
Mereka diseret ke daftar tersebut lantaran, seperti disebutkan tadi, diduga melakukan mata-mata terhadap AS melalui perangkatnya dan dianggap membahayakan keamanan nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.