Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Aman Melaporkan Kantor yang Melanggar PPKM Darurat lewat Aplikasi JAKI

Kompas.com - 07/07/2021, 17:08 WIB
Conney Stephanie,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berjalan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Selama PPKM darurat berlangsung, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial dan non-kritikal wajib menerapkan kebijakan WFH secara penuh. Lalu, bagaimana jika perusahaan melanggar protokol PPKM darurat tersebut?

Bagi karyawan yang dipaksa untuk tetap menjalani WFO, khususnya yang berada di DKI Jakarta, mereka bisa melaporkan hal tersebut melalui aplikasi JAKI.

Bagi karyawan yang khawatir akan konsekuensi apabila identitasnya diketahui perusahaan, pelaporan bisa dilakukan secara anonim agar aman.

Hal ini juga diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui sebuah posting di akun Instagram miliknya (@aniesbaswedan).

Baca juga: Link Download 11 Aplikasi Telemedicine Gratis Kemenkes untuk Isoman

"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen atau sektor esensial tapi yang WFO lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin," tulis Anies dalam posting-nya.

Berdasarkan pantauan KompasTekno di akun Instagram Jakarta Smart City (@jsclab), Rabu (7/7/2021), karyawan yang masuk dua kategori tersebut bisa melaporkan perusahaan mereka secara anonim melalui fitur JakLapor yang ada di aplikasi JAKI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Smart City (@jsclab)

Untuk caranya, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1.  Pertama, download aplikasi JAKI di toko Google Play Store (Android) atau Apple App Store (iOS).
  2. Buka aplikasi JAKI di smartphone Anda.
  3. Di halaman utama, klik opsi "Lapor" (ikon kamera) yang berada di bagian tengah bawah.
  4. Ambil gambar yang sesuai dengan apa yang ingin Anda laporkan. Misalnya, suasana kantor atau keramaian yang terjadi di dalamnya.
  5. Sebelum memotret bukti pelanggaran, pastikan Anda berada di lokasi tersembunyi dan tidak terjangkau oleh kamera CCTV.
  6. Anda juga bisa mengirimkan foto dari galeri ponsel.
  7. Setelah mengunggah foto, pilih kategori "Pelanggaran Perda/Pergub/Hubungan Pekerja-Pengusaha" di menu yang tersedia.
  8. Selanjutnya, tulis pernyataan Anda di kolom deskripsi.
  9. Berikutnya Anda akan menjumpai laman Privasi dan Pernyataan. Di sini ada pertanyaan "Izinkan publik untuk melihat laporan ini?" Untuk menyampaikan laporan secara anonim, Anda harus memilih opsi "Sembunyikan".
  10. Jika semua tahapan selesai, Anda cukup menunggu respons dan melihat riwayat laporan Anda di menu "JakRespons".

    Ilustrasi cara menyampaikan laporan secara anonim via aplikasi JAKI. Pastikan anda memilih opsi Sembunyikan di bagian Privasi dan PernyataanKOMPAS.com/ OIK YUSUF Ilustrasi cara menyampaikan laporan secara anonim via aplikasi JAKI. Pastikan anda memilih opsi Sembunyikan di bagian Privasi dan Pernyataan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Instagram Vs Instagram Lite, Apa Saja Perbedaannya?

Instagram Vs Instagram Lite, Apa Saja Perbedaannya?

Software
Menjajal Langsung Huawei MatePad 11.5'S PaperMatte Edition, Tablet yang Tipis dan Ringkas

Menjajal Langsung Huawei MatePad 11.5"S PaperMatte Edition, Tablet yang Tipis dan Ringkas

Gadget
Game PlayStation 'Ghost of Tsushima Director's Cut' Kini Hadir di PC

Game PlayStation "Ghost of Tsushima Director's Cut" Kini Hadir di PC

Game
iPhone dan iPad Bakal Bisa Dikendalikan dengan Pandangan Mata

iPhone dan iPad Bakal Bisa Dikendalikan dengan Pandangan Mata

Gadget
Daftar Harga Gift TikTok Terbaru 2024 dari Termurah hingga Termahal

Daftar Harga Gift TikTok Terbaru 2024 dari Termurah hingga Termahal

e-Business
Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet, dan First Media

Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet, dan First Media

Internet
Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

Gadget
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

e-Business
Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

Gadget
Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

Gadget
5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

e-Business
Epic Games Gratiskan 'Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition', Cuma Seminggu

Epic Games Gratiskan "Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition", Cuma Seminggu

Game
Motorola Rilis Moto X50 Ultra, 'Kembaran' Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

Motorola Rilis Moto X50 Ultra, "Kembaran" Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

Gadget
Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

e-Business
Oppo A60 Resmi di Indonesia, HP 'Tahan Banting' Harga Rp 2 Jutaan

Oppo A60 Resmi di Indonesia, HP "Tahan Banting" Harga Rp 2 Jutaan

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com