Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 13/07/2023, 14:18 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Belakangan ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) tengah menyiapkan langkah untuk menghadapi salah satu agenda dari ByteDance, induk perusahaan TikTok, yang dikenal dengan Project S TikTok.

KemenkopUKM menyebut Project S TikTok dapat merugikan bisnis UMKM di Indonesia. Lantas, sebenarnya apa itu Project S TikTok? Untuk lebih lengkapnya, berikut ada penjelasan mengenai Project S TikTok yang disebut mengancam UMKM Indonesia.

Baca juga: Pengguna TikTok di Indonesia Tembus 113 Juta, Terbesar Kedua di Dunia

Apa itu Project S TikTok?

Project S TikTok adalah agenda untuk menjual produk TikTok sendiri. Agenda ini pertama kali dilaporkan Financial Times pada 21 Juni 2023. Project S TikTok dilaporkan telah beroperasi di pasar Inggris.

"Upaya untuk mulai menjual produknya (TikTok) sendiri dikenal secara internal sebagai 'Project S”, menurut enam sumber yang akrab dengan pembicaraan di internal, sebagaimana dilansir Financial Times yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Agenda menjual produk sendiri pada Project S Tiktok hadir dalam bentuk fitur Trendy Beat di Inggris. Di aplikasi TikTok, fitur Trendy Beat hadir untuk menjual produk-produk yang sedang populer.

Beberapa produk populer yang dipajang pada fitur itu, di antaranya alat pembersih telinga dan penyikat bulu hewan peliharaan dari pakaian. Semua produk yang dipajang di Trendy Beat itu berasal dari China.

"Semua produk yang dipajang di fitur Trendy Beat dikirimkan dari China. Penjualnya merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura, tetapi tercatat dimiliki oleh ByteDance,” ungkap sumber yang mengetahui operasi itu.

Berdasarkan tautan yang terpasan di fitur Trendy Beat, produk-produk yang dijajakan lewat fitur tersebut diketahui dijual oleh Seitu. Seitu sendiri merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura dan terhubung dengan If Youu, perusahaan ritel milik ByteDance.

Seitu dikepalai oleh Lim Wilfred Halim, yang juga merupakan bagian dari TikTok. Di TikTok, Lim Wilfred Halim menjabat sebagai Kepala Anti-Penipuan dan Keamanan E-Commerce Global TikTok di Singapura.

Menurut sumber, model penjualan yang dilakukan TikTok melalui fitur Trendy Beat itu bisa dibilang mirip seperti yang dilakukan Amazon, yaitu membuat dan mempromosikan produknya sendiri yang populer.

Sebagai informasi, di sejumlah negara, termasuk Indonesia, penjual bisa menjual barang di TikTok Shop dan aplikasi akan mengambil sedikit komisi. Namun, komisi dari penjualan di Trendy Beat bakal sepenuhnya dimiliki ByteDance sebagai induk perusahaan TikTok.

Menurut laporan Financial Times, ByteDance sedang membangun unit bisnis online untuk menyaingi Shein, marketplace 'fast fashion' asal China dan Temu, marketplace yang menjual produk murah milik Pinduoduo.

Baca juga: TikTok Music Meluncur di Indonesia, Aplikasi Streaming Musik Pesaing Spotify

Project S dipimpin oleh Bob Kang, Kepala E-commerce ByteDance, yang baru-baru ini dilaporkan tengah melakukan perjalanan ke London, Inggris, untuk berkoordinasi dengan kantor TikTok yang ada di sana.

Menurut dua karyawan ByteDance yang menjadi sumber, perusahaan saat ini sudah merekrut karyawan dari Shein untuk menggenjot bisnis e-commerce.

“Bob Kang terobsesi dengan Temu dan meniru kesuksesannya. Menurutnya, mereka (TikTok) dapat melakukan ini dengan memasukkan diri mereka ke dalam bagian pemasok dan penjual," kata sumber lainnya di Inggris yang mengetahui strategi tersebut.

Untuk menyajikan produk yang akan dijual, Project S TikTok melalui fitur Trendy Beat memanfaatkan data tentang produk yang viral di apliaksi. Dari data itu, ByteDance akan mendapatkan informasi dan mulai menjual barangnya sendiri.

Sejumlah sumber juga mengatakan perusahaan akan gencar mempromosikan produk yang ada di ‘Trendy Beat’ dibandingkan barang yang dijual oleh pesaing di aplikasi TikTok.

Langkah pemerintah untuk menghadapi Project S TikTok

Project S TikTok yang merupakan agenda untuk menjual produk TikTok sendiri dinilai menjadi ancaman bagi bisnis UMKM di Indonesia. Pemerintah tengah berupaya untuk mengantisipasi ancaman tersebut.

Agar bisnis UMKM tidak terganggu, Teten Masduki, MenKopUKM mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

“KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan”, kata Teten, dikutip dari Antara News.

Menurut Teten, TikTok sekarang adalah socio-commerce karena aplikasi itu bukan hanya berisi layanan media sosial, melainkan juga menyediakan fitur yang memungkinkan pedagang untuk promosi barang atau jasa hingga melakukan transaksi.

Baca juga: Daftar Negara yang Blokir TikTok Makin Panjang, Tambah Australia dan Belgia, Jepang Ancang-ancang

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dinilai Teten akan menjadi langkah awal untuk dapat mengatur model bisnis yang terdapat di platform socio-commerce seperti TikTok, sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia.

Selain itu, aturan tersebut dinilai juga bisa membatasi produk asing masuk ke Tanah Air secara digital, terutama produk asing yang sudah dijajakan di TikTok Shop dan marketplace lain, tetapi sejatinya produk itu sudah diproduksi sendiri oleh industri dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com