Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/07/2023, 18:02 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - TikTok diketahui memiliki inisiasi bernama Project S. Project S TikTok bertujuan menjual produk buatan mereka sendiri di platform.

Inisiasi menjual produk sendiri lewat Project S Tiktok, hadir dalam bentuk fitur Trendy Beat di Inggris. Kehadiran fitur ini dilaporkan pertama kali oleh Financial Times pada 21 Juni 2023 lalu. 

Nah, di aplikasi TikTok, fitur Trendy Beat hadir untuk menjual produk-produk yang sedang populer yang berasal dari toko-toko yang terafiliasi atau dimiliki ByteDance, induk TikTok.

Meski belum masuk Indonesia, adanya inisiasi Project S TikTok ini dikhawatirkan dapat mengancam pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau pedagang kecil di Tanah Air. Apalagi, Indonesia adalah negara dengan jumlah pengguna TikTok terbesar kedua di dunia.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) sekaligus Executive Director Next Policy, Fithra Faisal Hastiadi, menjelaskan bahwa ada sejumlah bahaya yang akan dihadapi UMKM lokal, apabila Project S dari TikTok ini masuk Indonesia tanpa adanya regulasi jelas.

Baca juga: TikTok Jualan Produk Sendiri lewat Project S, dari Mana Barangnya?

Salah satu bahayanya adalah toko-toko yang terafiliasi dengan ByteDance, bisa mengambil ceruk pasar yang sebelumnya diisi oleh UMKM lokal.

Hal ini, menurut Fithra, tentunya secara perlahan akan mengganggu kegiatan jual beli dan performa penjualan dari para UMKM lokal.

"Ditambah lagi algoritma Trendy Beat (untuk rekomendasi produk) bisa mematikan UMKM lokal kalau tidak diatur. Karena algoritma ini nantinya bisa mengganggu produk-produk mereka yang sebelumnya sudah ada lebih dulu di TikTok," kata Fithra ketika dihubungi KompasTekno, Kamis (14/7/2023).

Orang bakal banyak beli produk China

Kekhawatiran serupa sebelumnya juga disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak. Amin menyebut bahwa fitur Trendy Beat, yang berbeda jauh dengan TikTok Shop saat ini, bakal membahayakan UMKM karena pendapatan mereka berpotensi akan berkurang. 

Disebut berkurang karena Project S dari TikTok ini, menurut Amin, akan lebih memprioritaskan produk buatan mereka terlebih dahulu, ketimbang produk buatan UMKM Indonesia. Sehingga, fitur ini bisa membuat produk lokal tak begitu laku. 

Selain itu, Amin menyebut bahwa Project S ini, apabila tidak diatur, juga bisa membuat masyarakat Indonesia berbondong-bondong membeli barang buatan China.

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menggaungkan bahwa masyarakat harus mencintai dan membeli produk-produk dalam negeri, utamanya buatan para UMKM lokal.

"Karena kalau seperti ini (Project S diterapkan di Indonesia), di satu sisi mereka berikan sedikit gula-gula untuk UMKM Indonesia, tapi pada saat yang sama, mereka menggiring konsumen Indonesia secara masif untuk membeli produk buatan China. Ini ironis," kata Amin kepada Kompas.com pada Sabtu (8/7/2023) pekan lalu.

Fithra dan Amin mengatakan, perlu adanya peran pemerintah untuk membuat aturan yang mampu melindungi UMKM dari serbuan produk-produk impor.

Mereka kompak menyebut bahwa perlindungan UMKM ini bisa diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Baca juga: Alasan Project S TikTok Ditentang Masuk Indonesia Meski Belum Dirilis

Antisipasi pemerintah

Terkait Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Permendag yang bisa melindungi UMKM ini.

Hal ini tentunya dilakukan untuk mengantisipasi berbagai ancaman kepada UMKM, utamanya yang berasal dari Project S TikTok, jikalau fitur ini nantinya memang benar hadir di Indonesia.

Teten menyebut pihaknya sebenarnya telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag.

Selain itu, Teten menyebut sejumlah Kementerian Lembaga (KL) lain yang berkaitan dengan hal ini juga resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag.

Meski demikian, Teten menilai bahwa saat ini belum ada progres dari Kemendag soal revisi Permendag tersebut.

"Hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan”, kata Teten kepada kantor berita AntaraNews, dikutip KompasTekno Jumat (14/7/2023).

Adapun Permendag ini perlu direvisi segera karena menurut Teten, TikTok sekarang adalah platform berjenis socio-commerce.

Pasalnya, aplikasi itu bukan hanya berisi layanan media sosial saja, melainkan juga menyediakan fitur yang memungkinkan pedagang untuk promosi barang atau jasa hingga melakukan transaksi.

Kecurigaan terhadap Project S TikTok

Project S TikTok dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, kemudian diproduksi, dipasarkan, dan dikirim dari China.

Kecurigaan tentang Project S TikTok pertama kali mencuat di Inggris seiring munculnya fitur Trendy Beat. Fitur ini menjual produk-produk populer yang dijual oleh perusahaan yang terafiliasi dengan TikTok.

Menurut laporan Financial Times, penjual produk-produk pada fitur Trendy Beat adalah Seitu, berdasarkan tautan yang dipasang pada fitur itu.

Seitu yang terdaftar di Singapura terhubung dengan If Yooou, yakni bisnis ritel milik ByteDance. Adapun ByteDance sendiri merupakan induk TikTok yang berbasis di Beijing, China.

Saat ini, TikTok di Indonesia memang tidak menyediakan fitur Trendy Beat.

TikTok pastikan Trendy Beat tak masuk Indonesia

Menanggapi isu Project S TikTok yang tengah menjadi perbincangan ini, TikTok Indonesia memastikan bahwa masyarakat Tanah Air tak perlu khawatir atas kehadiran proyek yang melibatkan fitur Trendy Beat.

Sebab, mereka menyebut bahwa Project S tidak akan dirilis di Indonesia.

"Inisiatif e-commerce (Project S Tiktok Shop) tidak tersedia di Indonesia," demikian keterangan resmi Tiktok Indonesia yang diterima KompasTekno Kamis (13/7/2023) malam.

Perwakilan TikTok Indonesia juga memastikan pihaknya tak punya rencana untuk menghadirkan fitur tersebut di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. TikTok Indonesia tak menjelaskan lebih lanjut mengapa proyek itu tak diboyong ke Tanah Air.

Namun, TikTok Indonesia memastikan bahwa tidak ada bisnis lintas batas (cross border) di platformnya di Indonesia. Artinya, tidak ada penjual asing atau penjual dari luar negeri di TikTok Shop Indonesia saat ini.

Apabila ada produk asing yang dijual, kemungkinan item tersebut didapatkan penjual dengan cara impor. Praktik itu, menurut perwakilan TikTok Indonesia, tidak dilarang di TikTok karena menjadi hak istimewa alias prerogratif penjual, sebagaimana marketplace lainnya.

TikTok juga menyebut pihaknya berkomitmen mendukung penjual lokal dan UMKM di Indonesia dan akan terus berinvestasi di Indonesia. Investasi tersebut juga dipastikan tidak berkaitan dengan Project S.

Alih-alih Project S, investasi itu bakal diwujudkan dalam program TikTok Jalin Nusantara. Dalam praktiknya, program ini bakal menyediakan tempat atau hub untuk akses internet di beberapa daerah rural alias pedesaan.

Baca juga: Tidak Sama, Ini Beda TikTok Shop dan Project S, Bisnis TikTok yang Bisa Rugikan UMKM di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com