Kendati murah, namun lantaran didistribusikan secara ilegal, iPhone Ex-Inter All Operator rentan mengalami masalah pemblokiran IMEI dan hilang sinyal. Saat awal dipakai, iPhone Ex-Inter All Operator mungkin masih bisa mengakses jaringan seluler.
Tapi itu tak berlangsung lama, iPhone Ex-Inter All Operator bisa mengalami pemblokiran IMEI kapan saja. Kisah pengguna yang mengalami masalah tersebut bisa dibaca lebih lanjut pada tautan ini.
Jadi, supaya tidak mengalami masalah serupa, sebaiknya beli iPhone yang berasal dari distributor resmi dan menghindari untuk memilih iPhone dengan kondisi “iPhone Ex-Inter All Operator” yang diedarkan secara ilegal.
Tidak semua iPhone yang berasal dari luar negeri diedarkan di Indonesia secara ilegal. Ada iPhone Ex-Inter yang masuk ke Indonesia sesuai ketentuan dengan membayar pajak dan mendaftarkan IMEI ke database pemerintah.
Seandainya ingin membeli iPhone Ex-Inter, cobalah untuk memeriksa terlebih dahulu apakah IMEI dari barang tersebut telah terdaftar atau tidak di database pemerintah.
Pemeriksaan status pendaftaran IMEI iPhone dapat dilakukan melalui melalui website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.
Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone merupakan ponsel yang diedarkan secara legal. Namun, bila tak muncul status itu sama sekali maka iPhone merupakan ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.
Selain melakukan pemeriksaan statusnya, cobalah juga untuk meminta bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter yang ditawarkan oleh penjual. Ini untuk memastikan bahwa iPhone tersebut adalah barang legal.
Demikianlah penjelasan lengkap seputar lima tips membeli iPhone yang aman dari masalah pemblokiran IMEI dan hilang sinyal secara tiba-tiba alias “no service”, semoga bermanfaat.
Kasus pelanggaran aturan IMEI ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
Baca juga: Polri Akan Shutdown 191.995 Ponsel Buntut Kasus Pelanggaran Aturan IMEI
Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, ada enam tersangka ditetapkan dan ditangkap dalam kasus pelanggaran aturan IMEI.
Adapun keenam tersangka itu dua di antaranya aparatur sipil negara (ASN), yakni inisal F selaku pegawai di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan A selaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kemudian, empat pihak swasta, yakni P, D, E, P selaku pemasok handphone yang akan didaftarkan IMEI secara ilegal oleh dua pelaku lainnya.
Wahyu menyebut, dugaan kerugian negara di kasus itu mencapai Rp 353.748.000.000.
Keenam tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Rahel Narda Chaterine/Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.