Tak hanya itu, developer juga bisa menambahkan sistem pembelian dalam aplikasi (in app purchases/IAP) untuk deretan konten tersebut. Sebagai contoh, developer bisa menghadirkan sistem berlangganan terpisah untuk chatbot kecerdasan buatan (AI) yang tersedia di aplikasi.
Baca juga: Aplikasi WhatsApp Khusus MacOS Sudah Ada di App Store Indonesia
Apple juga memperkenalkan sejumlah perubahan lainnya, sebagai bentuk responsnya terhadap Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa.
Salah satunya adalah mengizinkan pengguna iPhone di wilayah Uni Eropa menginstal aplikasi dari luar App Store alias sideload. Pengguna juga bisa menggunakan toko aplikasi alternatif yang bisa memasang aplikasi dari pihak ketiga.
Perubahan berikutnya, Apple memungkinkan pengguna iPhone untuk menjalankan versi penuh dari browser Google Chrome dan Mozilla Firefox.
Hal ini berbeda dari sebelumnya, yang mana Chrome dan Firefox dipaksa menggunakan mesin browser (engine) WebKit milik Apple, sehingga berbagai fitur dan ekstensi browser tidak bisa digunakan lagi.
Lalu, Apple turut membuka kapabilitas NFC iPhone kepada penyedia layanan dompet digital dan pembayaran digital pihak ketiga. Dengan begitu, aplikasi Apple Pay dan Apple Wallet tidak lagi menjadi satu-satunya sistem pembayaran yang menggunakan NFC iPhone.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.