Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Link Pantau Hasil Quick Count Pemilu 2024

Kompas.com - 14/02/2024, 14:54 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi digelar pada Rabu (14/2/2024). Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Hasil hitung cepat (quick count) Pemilu 2024 akan dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia barat. Dengan kata lain, quick count Pemilu 2024 akan dimulai pada pukul 15.00 WIB sore.

Adapun ketentuan jadwal quick count ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” seperti itu bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Baca juga: Instagram Stories Khusus Pemilu Hadir, Pakai Stiker Vote 2024

Jika dilanggar, pihak yang bersangkutan bakal terancam sanksi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, pihak yang melanggar juga dikenakan denda hingga belasan juta Rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” tulis Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Adapun hasil quick count Pemilu 2024 di antaranya bakal dilakukan oleh enam lembaga survei yang terdaftar dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Enam lembaga tersebut mencakup Litbang Kompas, Charta Politika, Indikator, Lingkar Survey Indonesia (LSI), Poltracking, dan Populi.

Berikut ini KompasTekno rangkum link pantau hasil quick count Pemilu 2024:

Pelaksana quick count wajib untuk memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan dalam penghitungan cepat.

Pelaksana juga harus menjelaskan bahwa hasil quick count yang dilakukan sifatnya tidak resmi dari penyelenggara Pemilu 2024 itu sendiri.

Baca juga: Jaga Pemilu, JagaSuara, dan Kawal Pemilu Bersatu untuk Kawal Pemilu 2024

Sementara itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diselenggarakan dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Hasil Pemilu ditetapkan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Jika terdapat permohonan itu, hasil Pemilu ditetapkan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com