Untuk Sementara, Go-Jek dan GrabBike Masih Bebas "Narik"
Yoga Hastyadi Widiartanto
Kompas.com - 23/04/2016, 15:53 WIB
Permen Perhubungan 32 tahun 2016 belum mengatur soal kendaraan roda dua (ojek) online dan jasa kurir logistik. Oleh karena itu, layanan seperti Go-Jek dan GrabBike masih dibiarkan bebas "narik" atau mencari penumpang.