Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Aturan Detail untuk Cegah Masalah Pasien dan RS

Kompas.com - 15/12/2009, 13:47 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Terkait dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu ada aturan hukum yang lebih detail atau rinci. Hal ini diperlukan untuk mencegah timbulnya masalah hukum antara rumah sakit, tenaga medis, dan pasien.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Ahmad Mujahid Ramli mengatakan hal itu dalam ”Dialog Hukum dan Non-Hukum tentang Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit: Kebijakan Pemerintah dan Harapan Praktisi Medis dalam Impelementasinya”, di Bandung, Senin (14/12).

Ramli mengatakan, setidaknya ada tiga hal baru yang perlu diatur lebih rinci. Pasal 45 Ayat (1) menyebutkan, rumah sakit tidak bertanggung jawab secara hukum bila pasien dan atau keluarga menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah ada penjelasan medis. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juga mengatakan, rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.

Hal lain yang harus dicermati adalah Pasal 46. Disebutkan, rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.

Oleh karena itu, Ramli berharap rumah sakit membuat aturan internal untuk mencegah timbulnya persoalan hukum dengan pihak lain.

Menanggapi ini Direktur Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung Rizal Chaidir mengatakan, selain membuat aturan rinci, hal lain yang harus diperhatikan rumah sakit adalah komunikasi yang baik antara rumah sakit dengan pasien atau keluarga pasien. Hal ini sangat penting supaya tidak terjadi kesalahpahaman serta rumah sakit dan pasien tahu hak dan kewajiban masing-masing.

”Tenaga kesehatan harus tulus melayani serta bisa menekan arogansi,” ujarnya.

Ramli juga mengatakan, UU Kesehatan yang telah disahkan sangat tegas melindungi hak-hak kesehatan masyarakat disertai sanksi yang tegas.

RUU Keperawatan

Secara terpisah, di Jakarta terungkap, profesi keperawatan hingga saat ini belum tertata dengan baik. Padahal, perawat merupakan salah satu tulang punggung pelayanan kesehatan. Rancangan Undang-undang Keperawatan diharapkan dapat menjadi payung hukum guna mengembangkan profesi keperawatan.

Demikian terungkap dalam seminar nasional ”Mencari Titik Temu RUU Keperawatan”. Sekjen Konsorsium Ilmu Kesehatan Indonesia Ma'rifin Husin mengatakan, hingga saat ini belum ada mekanisme nasional pengukuran kompetensi perawat.

Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Setiawan Soeparan mengatakan, sekitar 80 persen tenaga perawat bergelar diploma tiga. ”Perawat profesional masih sedikit jumlahnya,” ujarnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo mengatakan, terdapat kesenjangan antara profesi dokter dan perawat. ”Seakan-akan perawat merupakan subordinat dokter,” ujarnya.(CHE/INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com