Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operator dan Penyedia Konten Perlu Diaudit

Kompas.com - 18/10/2011, 20:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - International Telecommunications Users Group (INTUG) berharap agar pemerintah dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia melakukan audit teknis dan bisnis terhadap operator telekomunikasi dan penyedia konten.

Sekjen INTUG Muhammad Jumadi mengatakan, audit teknis dan bisnis akan memudahkan pemetaan masalah dan mengetahui secara pasti operator maupun content provider (CP) yang bermasalah. "Semua aktivasi dan potongan pulsa pasti tercatat dalam log operator. Begitu pula siapa yang melakukan registrasi, apakah pengguna ataukah CP melalui operator telekomunikasi," kata Jumadi mengenai manfaat audit teknis di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2011).

Jumadi mengatakan, audit teknis penting dilakukan lantaran tidak semua konsumen menyadari dirinya telah menjadi korban sedotan pulsa dari layanan SMS premium. Demikian halnya dengan jumlah persis kerugian yang telah dialami setiap pelanggan, banyak di antaranya tidak mengetahui secara pasti.

Adapun dengan adanya audit bisnis, masyarakat pengguna jasa telekomunikasi bisa mengetahui kesepakatan antara CP dan operator. Hasilnya akan dapat diketahui pihak yang menjadi pemilik CP bermasalah, demikian juga dengan pemberian hadiah dan mekanismenya.

"Dari sini juga bisa diketahui kemungkinan adanya penawaran kerja sama CP dan operator yang sifatnya negatif," ujar Jumadi.

Kerja sama tersebut disinyalir berdasarkan adanya pembocoran data pelanggan dari operator kepada CP yang memungkin tersebarnya layanan SMS premium kepada semua pengguna layanan operator tertentu. "Akibatnya kan tidak main-main. Bayangkan saja, dari sekitar 210 juta nomor pelanggan, kalau dipotong angka minimal Rp 2.000, sudah berapa nilai kerugian pengguna," kata Jumadi.

Atas dasar itu, INTUG meminta pemerintah mengambil sikap tegas terkait issue data mirroring antara operator dan CP karena melanggar undang-undang telekomunikasi. INTUG juga meminta seluruh operator untuk menggunakan kode pintas (short code) yang sama dan berlaku universal untuk semua operator yang mudah diakses oleh masyarakat pengguna. Kode pintas tersebut digunakan untuk mengetahui layanan SMS premium apa saja yang diaktifkan mereka sekaligus dapat digunakan untuk melakukan penghentian layanan tersebut.

Contohnya, dengan mengetik 999 dari handset pengguna, akan muncul seluruh layanan SMS premium yang sebelumnya telah diaktifkan. Selanjutnya, dengan mengetik SMS kata STOP kirim ke 999, otomatis akan memberhentikan seluruh layanan SMS premium yang ada atau yang aktif pada pengguna tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com