Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Terinspirasi" MegaUpload, FileSonic Nonaktifkan Layanan

Kompas.com - 24/01/2012, 10:15 WIB

KOMPAS.com - Setelah Megaupload dipaksa tutup oleh FBI pada Jumat (20/1/2012) karena delik pelanggaran HAKI, Filesonic pun menutup layanannya. Filesonic yang merupakan penyedia jasa layanan file sharing yang berbasis di Inggris dan Hongkong menutup layanannya pada hari Senin (23/1/2012).

Pada situs web resminya tertera pesan, "Saat ini, seluruh kemampuan berbagi di FileSonic dinonaktifkan. Layanan kami hanya dapat digunakan untuk mengunggah dan mengunduh file pribadi yang telah Anda unggah sebelumnya."

Tidak ada pernyataan resmi alasan di balik penonaktifan tersebut. Namun, disinyalir berkaitan dengan kasus yang sedang dialami oleh MegaUpload.

FileSonic sepertinya khawatir mereka akan mengalami hal yang sama dengan MegaUpload. Meski sebenarnya mereka tidak memiliki server di AS, seperti MegaUpload.

Keputusan FileSonic menutup layanannya membuat file-file yang sebelumnya telah diunggah ke server FileSonic tak dapat diakses sama sekali.

Saat ini hanya file-file pribadi yang dapat diakses, itu pun hanya dapat dilakukan oleh pemilik akun premium. Jadi, FileSonic untuk sementara menjelma menjadi layanan file sharing pribadi, mirip dengan Dropbox.

Peristiwa penutupan MegaUpload oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, telah menciptakan ketakutan di kalangan pengguna dan perusahaan layanan berbagi file.

Pendiri MegaUpload Kim Dotcom, ditangkap oleh FBI di kediamannya di Selandia Baru, Jumat (20/1/2012). Ia dituduh telah melakukan pembajakan online, termasuk konspirasi persekongkolan pelanggaran hak cipta, dan persekongkolan pencucian uang, yang menyebabkan kerugian pemegang hak cipta senilai 500 juta dolar.

Apakah langkah yang dilakukan oleh FileSonic akan diikuti oleh penyedia layanan file sharing lain, seperti Rapidshare, Hotfile, dan Fileserver?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com