Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perdagangan

Lindungi Pasar Domestik dengan UU Perdagangan

Kompas.com - 07/02/2012, 17:49 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pemerintah untuk menerbitkan Undang-Undang Perdagangan direspons positif. Aturan tersebut diharapkan bisa melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor.

Agar tidak tumpang tindih, aturan tersebut harus dibuat dengan melibatkan Kementerian Perindustrian, Pertanian, dan kementerian lain yang terkait dengan aktivitas perdagangan.

Ekonom INDEF, Aviliani, kepada Kompas, Selasa (7/2/2012), mengatakan, UU Perdagangan akan mengatur komoditas mana yang boleh dijual dalam bentuk mentah dan olahan. Undang-undang tersebut sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan produksi dalam negeri dan melindungi pasar domestik.

”Hanya, jangan sampai tumpang tindih dengan UU Perindustrian. Tiap kementerian jangan buat aturan sendiri-sendiri, yang bisa kontraproduktif,” paparnya.

Menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, pembahasan UU tersebut di internal Kementerian Perdagangan telah dilakukan sejak Desember tahun 2011 lalu. Selain melindungi pasar domestik, aturan tersebut dibuat untuk melindungi produk ekspor Indonesia.

”Selama ini ada beberapa barang yang diekspor ke Malaysia dan Singapura, yang diekspor kembali ke negara lain dengan nilai tambah cukup signifikan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com