MEDAN, KOMPAS.com - Laporan adanya aparat dinas pendidikan yang meminta uang dari para guru agar lulus ujian kompetensi awal bermunculan di Sumatera Utara. Pungutan serupa muncul di daerah lain pada guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.
Ketua Gabungan Pendidik dan Tenaga Pendidik Sumatera Utara FJ Pinem, Jumat (2/3), mengatakan, laporan baru muncul dari Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
”Yang diminta pembayaran adalah para guru sekolah dasar yang sudah dua kali tidak lulus sertifikasi,” tuturnya.
Mereka mengaku dimintai Rp 1 juta. Banyak guru senior yang ditempatkan di daerah terpencil memang merasa ujian sertifikasi adalah momok, terutama dalam hal penguasaan teknologi.
Sebelumnya, para guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan dimintai Rp 2 juta agar lulus uji kompetensi awal. Para guru enggan berterus terang mengenai hal itu karena takut dikenai sanksi dan dimutasikan ke tempat terpencil. Laporan juga muncul di Kota Binjai.
Sekretaris Gabungan Pendidik dan Tenaga Pendidik Sumatera Utara Abdul Latif Ibrahim mengimbau para guru agar jangan melayani permintaan pembayaran apa pun.
”Laporkan jika ada pungutan,” ujar Latif.
Menurut Latif, para guru SD sering menjadi sasaran tekanan dari dinas pendidikan karena mereka tidak pernah protes. Para guru juga takut dipindahkan ke daerah terpencil.
Kepala Humas Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara Syamsir Alamsyah mengatakan, jika ada pungutan-pungutan di daerah, itu bukan kewenangan LPMP Sumatera Utara. LPMP tidak melakukan pungutan apa pun. Kelulusan juga ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta berdasarkan nilai peserta ujian.
Pembayaran tidak penuh
Di Bandar Lampung, sejumlah guru mengatakan, guru yang berhak mendapat tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok menghadapi masalah pungutan liar dan pembayaran yang tidak penuh. Dalam setahun, guru hanya menerima tunjangan sertifikasi 11 bulan.