Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Payung Hukum untuk Transaksi 'Online' Sedang Disiapkan

Kompas.com - 04/05/2012, 04:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik kini sudah diharmonisasi (diselaraskan) oleh pemerintah. Bahkan RPP tersebut sudah siap untuk ditandatangani oleh Presiden SBY.

Direktur e-Business Kementerian Komunikasi dan Informatika, Azhar Hasyim menjelaskan RPP tersebut memang masih dalam bentuk draft, namun siap difinalisasi oleh kementerian terkait dan siap dibawa ke Presiden.

"RPP itu maksimal dua bulan bisa selesai untuk diterbitkan jadi Peraturan Pemerintah. Sehingga tahun ini bisa selesai," kata Azhar selepas acara peluncuran Indonesian E-Commerce Association (IDEA) di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Selama ini, RPP tersebut sudah diharmonisasi oleh kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia serta Kementerian Perdagangan. Selanjutnya draft RPP tersebut akan siap dibawa ke Sekretaris Negara dan langsung ke Presiden.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah itu nanti, maka semua penyelenggara jasa transaksi elektronik harus mematuhi semua aturan yang ada, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce atau transaksi online.

Selama ini, pasar e-commerce begitu besar dan belum ada aturan yang menanganinya. Di Jakarta sendiri, potensi e-commerce pada saat ini mencapai Rp 30 triliun. Jika ada masalah (baik penipuan atau pelanggaran terkait transaksi e-commerce), maka memang langsung mengacu ke Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Memang regulasi selalu datang terlambat. Industri e-commerce ada dulu, baru diatur regulasinya. Mudah-mudahan aturan ini bisa menampung segala masalah di e-commerce," tambahnya.

Di tempat terpisah, Dirjen Aplikasi Telematika Kominfo Ashwin Sasongko menambahkan draft RPP tersebut memang akan difinalisasi dalam waktu dekat.

"Harapannya memang tahun ini bisa selesai," kata Ashwin.

RPP ini tidak hanya menjadi payung hukum bagi dunia e-commerce di tanah air. Namun RPP ini nantinya juga bisa menjerat perusahaan internet besar seperti Google, Yahoo hingga Research in Motion (RIM) atau perusahaan internet dunia yang berinvestasi di Indonesia harus menaruh data center di Indonesia.

Memang kewajiban untuk membangun data center itu tidak langsung harus dibangun seketika. Tapi pemerintah akan memberikan jeda waktu minimal dua tahun bagi perusahaan internet itu untuk berjalan dulu.

"Jika sudah disahkan, dan perusahaan tersebut minimal sudah berjalan dua tahun di Indonesia, maka mereka wajib membangun data center di sini," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com