JAKARTA, KOMPAS.com — Hari Senin (19/11/2012) besok Dewan Pengupahan menyerahkan keputusan mengenai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Sesuai mekanisme, setelah penyerahan dokumen itu, gubernur berhak memutuskan menerima atau menolak hasil ketetapan. "Kami baru bisa menyerahkan hasil keputusan hari Senin karena setelah keputusan Dewan Pengupahan Rabu (14/11/2012) lalu terpotong libur. Kami belum dapat menyerahkannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar, Minggu (18/11/2012) di Jakarta. Dewan Pengupahan menetapkan UMP DKI tahun 2013 senilai Rp 2.216.243.
Nilai ini lebih besar 44,93 persen dari UMP DKI tahun 2012 Rp 1.529.150. Pada saat penetapan berlangsung, perwakilan pengusaha keluar dari ruang pertemuan. Mereka tidak mengakui hasil penetapan itu.
Akhir pekan lalu, Gubernur Joko Widodo menyatakan akan mempertemukan perwakilan pengusaha dan buruh. Pertemuan itu digelar untuk menyamakan pendapat di antara kedua pihak. Gubernur tidak ingin ada perselisihan setelah penetapan UMP dilakukan. "Kalau semua mengancam mogok, tidak akan jalan. Yang penting semua ketemu dulu," tutur Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.