Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurator Siap Berunding dengan Telkomsel

Kompas.com - 19/02/2013, 12:47 WIB

Aditya Panji/KompasTekno Feri S Samad

JAKARTA, KOMPAs.com - Telkomsel menolak membayar fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar yang jatuh tempo pada 15 Februari lalu. Salah seorang mantan kurator Telkomsel sewaktu pailit, Feri S. Samad, menyatakan siap bermediasi dengan anak perusahaan Telkom itu untuk membicarakan fee yang harus dibayarkan kepada kurator.

"Kami membuka pintu mediasi dengan Telkomsel. Mediasi itu kan musyawarah, jadi kita akan tunggu musyawarah itu," kata Feri dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/2/2013).

Ia terakhir kali berkomunikasi dengan Telkomsel pada 15 Februari 2013, ketika Telkomsel mengirim surat penyataan akan melakukan upaya hukum untuk melawan penetapan fee kurator. Ia menyayangkan sikap Telkomsel yang menerbitkan siaran pers ke media massa tentang penolakan itu, tanpa ada komunikasi dengan kurator.

Diakuinya, besarnya fee kurator selama ini jarang yang sesuai dengan putusan pengadilan. Pihak-pihak yang terkait pasti akan bernegosiasi. "Semua bisa dimusyawarahkan. Mau dapat setengahnya, atau 10 persen, juga tidak apa-apa," jelas Feri.

Dalam peraturan, fee kurator akan dipotong pajak paling besar 30 persen. Dalam kasus pailit Telkomsel, fee itu akan dibagi kepada 3 kurator yang bekerja, yakni Feri S. Samad, Edino Girsang, dan Mohamad Sodikin.

Feri mengatakan, seluruh bagiannya akan dihibahkan kepada enam yayasan panti asuhan yang ada di Jakarta, Bogor, Sumatera Barat, dan Jawa Barat. "Saya mempersilakan pihak Telkomsel dan pihak Prima Jaya Informatika untuk langsung menyerahkan hak saya tersebut ke panti asuhan sebagaimana dimaksud," tegasnya.

Feri mengatakan, Telkomsel pernah dinyatakan pailit selama 119 hari terhitung sejak 14 September 2012 sampai 10 Januari 2013. "Jadi, jangan dibilang tidak pernah pailit. Selama periode itu saya dan dua rekan kurator lain, menjalankan tugas sebagai kurator. Kami menjaga dan bertanggung jawab atas aset," katanya.

Selama menjalankan tugas, lanjut Feri, pihak kurator telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 240 juta. Uang itu digunakan untuk membayar iklan pengumuman di dua media cetak, melakukan rapat pencocokan piutang kreditor, sampai menerima dan memverifikasi tagihan dari 178 kreditor dengan total tagihan Rp 13,7 triliun.

"Kami tidak menerima uang sama sekali dari Telkomsel selama bekerja," terangnya.

Perhitungan fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar ini mengacu pada penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013, berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58,723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.

Angka sekitar Rp 293,616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel selaku termohon dan Prima Jaya selaku pemohon pailit. Sehingga, masing-masing pihak dibebankan Rp 146,808 miliar.

Kuasa hukum Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya mengatakan, kliennya enggan membayar kurator karena ia mengacu pada peraturan lama.

Dalam peraturan lama, yaitu Permenkumham No. 9 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, tertulis di pasal 2 ayat (1) huruf c bahwa, jika permohonan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya imbalan jasa kurator ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada debitor, dalam hal ini Telkomsel.

Namun, dalam peraturan baru yaitu Permenkumham No 1/2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus, dijelaskan bahwa jika permohonan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, maka banyaknya imbalan ke kurator dibebankan kepada pemohon pailit. Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat (1) huruf C Permenkumham No 1/2013.

Mengacu pada peraturan itu, kuasa hukum Telkomsel Andri W Kusuma mengatakan, fee kurator seharusnya menjadi beban Prima Jaya Informatika selaku pemohon pailit, karena Telkomsel batal pailit. Selain itu, masih menurut Andri, seharusnya perhitungan fee kurator ini didasarkan atas jam kerja, bukan dari persentase aset pailit.

Tim kuasa hukum Telkomsel akan melaporkan masalah penetapan fee kurator tersebut ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com