Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Pengganggu Sinyal Bakal Ditertibkan

Kompas.com - 18/12/2013, 15:03 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan banyak perangkat penguat sinyal (repeater) ilegal yang mengganggu layanan operator telekomunikasi untuk publik, termasuk layanan telepon, SMS, dan data (internet).

Kemenkominfo mencatat, pada 2011 jaringan XL Axiata terganggu di Jakarta karena alat repeater ilegal. Jaringan Tri juga terganggu pada 2012 di Medan. Sementara di 2013, repeater ilegal mengganggu jaringan Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Telkom, dan Smart Telecom di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.

Menurut Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Muhammad Budi Setiawan, gangguan disebabkan penggunaan repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Makassar, Surabaya, Denpasar, dan Batam.

“Kami dapat laporan dari operator, mereka terganggu repeater ilegal yang tidak tersertifikasi. Karena itu kami akan menertibkannya,” kata Budi.

Kemenkominfo melarang peredaran repeater yang tidak tersertifikasi dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Budi menegaskan kepada pengguna dan pedagang, bahwa peredaran perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.

Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan, karena termasuk menggunakan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana.

Group Head Regulatory Indosat, Risargati mengatakan, jika ada pengguna atau organisasi yang ingin memasang alat repeater, sebaiknya melakukan koordinasi dengan operator telekomunikasi.

“Operator akan menangani masalah ini dan memasang alat repeater yang sesuai standar Kemenkominfo,” terangnya.

Dampak gangguan

Repeater merupakan alat untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal di area lokal menggunakan antena penerimaan eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang.

Cara kerjanya mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator telekomunikasi, namun dalam kemasan yang lebih kecil untuk penggunaan dalam ruangan.

Pihak Kemenkominfo memberi contoh gangguan. Beberapa repeater yang mendukung frekuensi 900 MHz, misalnya, kinerjanya bisa melebar hingga ke jaringan downlink CDMA (850 MHz). Karena sinyal downlink-nya sangat besar, ketika sinyal itu diteruskan ke BTS operator GSM, maka BTS GSM itu akan mengalami saturasi.

Contoh lain adalah, pelanggan Indosat memasang repeater ilegal karena merasa BTS Indosat berada jauh dari tempatnya. Sementara, repeater yang dipasang dekat dengan BTS XL Axiata. Dalam kasus ini, pelanggan Indosat mungkin tidak mengalami gangguan, namun besar kemungkinan pelanggan XL yang berada di sekitar repeater ilegal itu akan mengalami gangguan karena power yang diterima terlalu tinggi.

Penggunaan repeater ilegal melanggar Pasal 32, Pasal 38, Pasal 52, dan Pasal 55 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 38, disebut bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Sementara di Pada Pasal 55, disebut “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, 'Ruangan' Smart Home dan Serba AI

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, "Ruangan" Smart Home dan Serba AI

Gadget
Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Gadget
Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Gadget
Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

e-Business
Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Gadget
Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Internet
Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Software
Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Software
OpenAI Rilis Fitur 'Memory' di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

OpenAI Rilis Fitur "Memory" di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

Software
Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Gadget
Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

e-Business
'Microsoft Build: AI Day' Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

"Microsoft Build: AI Day" Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

e-Business
Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

e-Business
Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Gadget
Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com