Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi E-commerce Komentari Go-Jek dan Uber

Kompas.com - 02/07/2015, 13:35 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan transportasi berbasis aplikasi atau kerap disebut ride sharing, merupakan model bisnis online yang baru digandrungi di Indonesia. Go-Jek, Uber dan GrabTaxi adalah beberapa pemain yang menerapkan model bisnis tersebut.

Sejauh ini, ride sharing belum sepenuhnya masuk dalam mekanisme e-commerce. Menurut Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa, matriks draf RPP e-commerce yang digodok Kementerian Perdagangan, belum mencantumkan peraturan yang mengikat untuk model bisnis tersebut.

"Ride sharing belum diusulkan (dalam draf RPP)," kata Daniel usai jumpa pers terkait RPP e-commerce, Rabu (1/7/2015) di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan.

Menurut Daniel, ride sharing memang perlu diatur penyelenggaraannya. Namun, yang harus diperhatikan adalah konsep "mendorong" sekaligus "melindungi".

Maksudnya, pemerintah harus menyikapi model bisnis baru ini sebagai inovasi dari perkembangan zaman. Pertumbuhannya pun harus didorong. Namun, prosedur perlindungan pelanggan dan pekerjanya juga tetap diperhatikan.

"Dilihat dulu proses prosedurnya. Bagaimana layanan itu menyelesaikan sengketa, melindungi supir dan pemakai jasanya. Itu saja dulu. Walaupun aturannya belum ada, kita pegang itu dulu," Daniel menuturkan.

Pria yang juga menjabat CEO marketplace OLX ini mengatakan, model bisnis baru harus dibiarkan tumbuh dan mencari bentuknya terlebih dahulu. Jangan melulu dipagari dengan regulasi-regulasi ketat. "Biarkan dulu dalam waktu satu sampai dua tahun ini," katanya.

Hingga saat ini, Uber, Go-Jek dan GrabTaxi pun belum masuk dalam keanggotaan asosiasi e-commerce. Namun, sudah ada pembicaraan-pembicaraan personal ke arah sana.

"Yang terakhir masuk (asosiasi) itu bisnis travel. Kalau Go-Jek dan Uber waktu baru buka kami berhubungan pribadi malah sudah. Nanti kalau memang mereka butuh disuarakan, kami bikin kategori baru di asosiasi untuk mengurusi," Daniel menjelaskan.

Di lain kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan, ride sharing pada dasarnya sama dengan e-commerce yang sudah-sudah. Untuk itu, perlu dibuat aturan yang mengikat.

“Menurut saya soal ride sharing mesti diatur, karena ini mirip dengan e-commerce. Kalau e-commerce itu sesuatu yang pasti akan datang, yaitu digital economy. Nah, pemanfaatan teknologi TI seperti ini (ride sharing) juga akan datang,” kata pria yang kerap disapa chief RA, Selasa (30/6/2015) pada acara buka bersama di Rumah Dinas Menkominfo, Jakarta.

Sebelumnya, layanan Uber dan Go-Jek sempat menuai kontroversi. Uber disebut sebagai taksi ilegal. Lima unit kendaarannya dihentikan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, lalu digiring ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Sementara itu sejumlah pengemudi Go-Jek juga mendapat perlakuan negatif dari penyedia jasa ojek tradisional. Mereka diteror dan diancam oleh ojek pangkalan saat menjemput penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com