Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkom Menanggapi Tudingan Penjegalan Aturan "Network Sharing"

Kompas.com - 24/06/2016, 15:20 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan Telkomsel disebut tengah berusaha membatalkan revisi Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2000 terkait regulasi network sharing yang saat ini sedang diproses.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak Telkom pun memberikan jawaban.

Telkom tak secara langsung mengatakan keberatannya terhadap network sharing yang sedang didukung Indosat. Namun menurut operator pelat merah itu, mestinya network sharing baru dibicarakan saat kondisi masing-masing sudah sama-sama memiliki jaringan luas.

Baca: Di Balik Perseteruan Indosat-Telkomsel, Ada Isu Pembatalan 2 Regulasi Telekomunikasi

“Bukan menjegal (network sharing). Tapi harus ada equal treatment dalam kondisi yang sama. Artinya jika sudah sama-sama memiliki jaringan yang sama-sama luas, barangkali akan lebih fair,” ujar Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo saat dihubungi KompasTekno, Kamis (23/6/2016).

Menurut pria yang akrab dipanggil Bobby itu, Telkom dan Telkomsel sejak awal sudah memiliki visi ke depan, sehingga memprioritaskan coverage (jangkauan) sebagai strategi pengembangan bisnis mereka.

Demi mendukung hal tersebut, dibangunlah jaringan-jaringan yang bisa menjangkau berbagai pelosok Tanah Air.

“Sejak awal kami berkomitmen membangun infrastruktur sampai ke pelosok indonesia. Bukan hal mudah dan butuh resource (sumber daya) yang sangat tinggi untuk hal tersebut. Saat ini (pembangunan itu) terbukti,” terang Arif.

Sebelumnya, Telkom dan Telkomsel disebutkan melakukan praktik bisnis tidak sehat oleh Indosat. Keluhan tersebut adalah soal dominasi Telkomsel di luar Jawa, halangan untuk menyewa jaringan milik Telkom dan hambatan dalam pewujudan aturan mengenai network sharing serta penurunan tarif interkoneksi.

Khusus mengenai aturan network sharing, pemerintah berencana menempatkannya dalam revisi Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

“Sebenernya sudahlah, kami ingin membangun saja. Nggak usah dihalang-halangi lah. (Sekarang) Kami ingin bangun nggak dihalangin, dipersilakan saja, itu sudah cukup.  Nggak usah kami mau network sharing lalu dihalang-halangi. sebenarnya yang kita mau fair-nya saja lah,” keluh Presiden Direktur dan CEO Indosat, Alexander Rusli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com