Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir iPhone Kena Blokir? Ini 2 Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak

Kompas.com - 31/07/2023, 11:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan akan memblokir nomor international mobile equipment identity (IMEI) dari191.995 ponsel yang beredar di Indonesia.

Ini merupakan buntut dari kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dari hampir sekitar 190.000 ponsel yang bakal diblokir tersebut, menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mayoritasnya adalah perangkat iPhone, yaitu sebanyak 176.874 unit.

Lantas, bagaimana cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah? Untuk cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, caranya bisa melalui website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.

Baca juga: 176.000 iPhone Bakal Diblokir, Ini Tips Beli iPhone yang Aman dari Blokir IMEI

Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone merupakan ponsel yang diedarkan secara legal. Namun, bila tak muncul status itu sama sekali maka iPhone merupakan ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai dua cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, melalui website Kemenperin dan Bea Cukai.

2 cara cek IMEI iPhone

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah mengetahui terlebih dahulu 15 digit angka IMEI iPhone. Kombinasi angka IMEI tersebut bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

  • Buka menu pengaturan iPhone
  • Kemudian, buka opsi “General” dan pilih “About”
  • Lalu, gulir ke bawah hingga menemukan kolom IMEI

Selain dengan cara di atas, IMEI bisa juga dilihat pada informasi perangkat yang biasanya tertera di bagian belakang sisi bawah kotak kemasan iPhone, sebagaimana contoh pada gambar di bawah ini.

Setelah mendapatkan nomor IMEI iPhone, silakan mulai untuk cek status registrasinya lewat website “imei.kemenperin.go.id” atau “beacukai.go.id”.

1. Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “imei.kemenperin.go.id”

  • Kunjungi website ini https://imei.kemenperin.go.id/.
  • Selanjutnya, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
  • Lalu, klik ikon kaca pembesar untuk mulai melakukan pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
  • Bila muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone telah didistribusikan lewat jalur resmi dan IMEI-nya telah terdaftar.

2. Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “beacukai.go.id”

  • Kunjungi website ini https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
  • Kemudian, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
  • Masukkan pula kode verifikasi yang tertera di website.
  • Setelah itu, klik opsi “Send” untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
  • Terakhir, bakal muncul status apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.

Cukup mudah bukan cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah? Sebagai informasi tambahan, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai itu sama-sama mengindikasikan bahwa iPhone didistribusikan secara legal.

Bedanya, dikutip dari laman resmi tanya jawab Kemenperin, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari pelaku usaha (produsen atau importir). Sedangkan yang di database Bea Cukai, berasal dari registrasi pengguna di kawasan pabean seperti Bandara.

Baca juga: IMEI 191.000 HP Akan Diblokir karena Ilegal, Sebagian Besar iPhone

Dengan perbedaan itu, bisa jadi IMEI iPhone terdaftar di database Kemenperin, tapi tidak di database Bea Cukai, begitu pula sebaliknya. Asal status registrasi IMEI termuat di salah satu database pemerintah tersebut, iPhone terbebas dari pemblokiran jaringan.

Demikianlah penjelasan lengkap seputar cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah, lewat website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin dan “beacukai.go.id” dari Bea Cukai, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com