Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Cek Satu Per Satu Nomor IMEI Ponsel, Cari yang Didaftarkan Ilegal

Kompas.com - 01/08/2023, 10:29 WIB
Yudha Pratomo

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian akan melakukan pengecekan secara manual terhadap nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk melihat adanya IMEI yang didaftarkan secara ilegal atau tidak.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, pengecekan ini akan dilakukan satu per satu.

Pengecekan ini dilakukan setelah adanya temuan 191.965 ponsel yang nomor IMEI-nya didaftarkan di Kementerian Perindustrian melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

Meski akan membutuhkan waktu yang panjang, pengecekan satu per satu ini menjadi cara untuk mengidentifikasi pendaftaran IMEI yang tidak sesuai aturan.

"Sekarang kami cek satu-satu IMEI yang diusulkan itu, sudah ada belum di dalam IMEI yang sekarang beredar," kata Febri.

Baca juga: IMEI 191.000 HP Akan Diblokir karena Ilegal, Sebagian Besar iPhone

"Bahkan agak sedikit jadul (jaman dulu) ya, kami lihat secara manual, satu-satu kami lihat, cek satu-satu IMEI yang diusulkan, ada IMEI yang menyusup atau tidak," ungkap Febri sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antaranews, Selasa (1/8/2023).

Febri juga mengimbau agar masyarakat membeli ponsel di tempat resmi dan waspada agar tidak mudah tergiur dengan harga murah.

"Hati-hatilah beli handphone, cek IMEI-nya. Kalau bisa beli di jalur resmi. Kalau ada handphone yang harganya sangat murah untuk sekelas handphone tertentu, ya aneh saja," lanjut Febri.

Sebelumnya, pihak kepolisian menemukan adanya 191.965 unit ponsel dengan nomor IMEI yang didaftarkan secara ilegal.

Ratusan ribu ponsel ini akan diblokir. Dari jumlah ini, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone. Ratusan ribu IMEI ponsel ini didaftarkan melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga: 176.000 iPhone Bakal Diblokir, Ini Tips Beli iPhone yang Aman dari Blokir IMEI

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI salah satunya memang bisa dilakukan melalui Kemenperin.

Di Kemenperin biasanya diawali dengan permohonan data secara online, kemudian dilakukan verifikasi data.

Pengajuan melalui Kemenperin ini biasanya dilakukan oleh pengusaha seperti vendor handphone ataupun importir. Di sinilah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum dari Kementerian Perindustrian dengan mendaftarkan nomor IMEI tidak melalui prosedur.

Dugaan terkait adanya praktik IMEI ilegal ini mencuat sekitar akhir tahun lalu. Hal ini diperkuat dengan banyaknya pengguna yang mendapati bahwa ponsel yang mereka beli, yang didapatkan dari jalur distributor atau dari luar negeri, mendadak hilang sinyal alias "no service".

Sebagian dari pengguna yang mengalami kendala hilang sinyal adalah pemilik iPhone ex-inter atau iPhone bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal ini.

Empat orang di antaranya yaitu dengan inisal P, D, E, dan B adalah dari pihak swasta. Sementara dua orang lain yakni inisal F merupakan ASN dari Kemenperin dan inisal A adalah ASN di Ditjen Bea Cukai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com