Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Instagram, Meta Digugat di 33 Negara Bagian Amerika

Kompas.com - 26/10/2023, 07:00 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Puluhan negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat Meta, induk dari Instagram, Facebeook hingga WhatsApp.

Meta digugat karena Instagram dianggap memicu krisis kesehatan mental pengguna, khususnya kalangan remaja. Instagram juga dinilai membuat remaja kecanduan.

Gugatan itu dilayangkan oleh 33 negara bagian AS, termasuk California dan New York pada Selasa, (24/10/2023) waktu AS.

Selain membuat kecanduan, Meta juga dituduh menyesatkan pengguna soal bahaya media sosial bikinannya.

Pasalnya, perusahaan itu dinilai sengaja mendorong anak-anak dan remaja ke media sosial yang membuatnya kecanduan. Motifnya, tak lain demi keuntungan perusahaan.

"Meta memanfaatkan teknologi yang kuat dan belum pernah ada sebelumnya untuk memikat, melibatkan hingga akhirnya menjerat kalangan muda dan remaja," demikian keterangan dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan Oakland, California.

Singkatnya, Meta dituduh berupaya memastikan bahwa kalangan muda menghabiskan waktu sebanyak mungkin di media sosial miliknya. Padahal, Meta dinilai paham bahwa remaja rentan akan pengakuan dan likes dari pengguna lain, atas konten yang diposting.

Baca juga: Meta Latih AI Pakai Posting Pengguna Facebook dan Instagram

"Meta merugikan anak-anak dan remaja kita, memupuk kecanduan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan," kata Jaksa Agung California, Bob Bonta.

Dokumen itu juga mencatutkan penelitian yang menyebutkan bahwa penggunaan media sosial milik Meta oleh anak-anak, berdampak terhadap depresi, kecemasan, insomnia, menganggu pendidikan, kehidupan sehari-hari dan dampak negatif lainnya.

Tuduhan lainnya yaitu bahwa Meta melanggar undang-undang yang melarang pengumpulan data anak-anak di bawah usia 13 tahun.

Karena gugatan ini, Meta terancam hukuman perdata sebesar 1.000 dollar AS (sekitar Rp 15 juta) sampai 50.000 dollar AS (sekitar Rp 790 juta) untuk setiap pelanggaran undang-undang di negara bagian terkait.

Adapun pengguna kalangan remaja memang menjadi demografi yang menarik bagi banyak perusahaan, khususnya untuk memperkuat loyalitas merek, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters, Kamis (26/10/2023). Sebab, anak-anak maupun remaja masih lebih mudah terpengaruh.

Sementara itu bagi Meta, pengguna muda bisa membantu perusahaan mendapatkan lebih banyak pengiklan, utamanya mereka yang menargetkan anak-anak agar terus membeli produknya.

Respons Meta

Meta menanggapi gugatan itu lewat sebuah pernyataan. Perusahaan yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg itu mengaku kecewa atas gugatan tersebut.

Baca juga: Google Digugat Gara-gara Maps Bikin Orang Kesasar dan Meninggal

"Alih-alih bekerja dengan perusahaan di seluruh industri untuk menciptakan standar yang jelas dan sesuai usia untuk banyak aplikasi yang dipakai remaja, jaksa agung justru memilih jalan ini," kata Meta dalam sebuah pernyataan.

Selain Meta, gugatan yang sama juga dihadapi oleh perusahaan media sosial lainnya seperti TikTok dan Youtube.

TikTok dan Youtube mendapati ratusan tuntutan hukum di AS yang diajukan atas nama anak-anak dan sekolah. Kedua perusahaan digugat soal perkara yang sama, yakni kecanduan media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com