Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Kripto Sam Bankman-Fried Terancam Penjara 115 Tahun

Kompas.com - 06/11/2023, 08:35 WIB
Bill Clinten,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendiri salah satu bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried terbukti bersalah atas tujuh dakwaan terkait penipuan dan pencucian uang nasabah perusahaannya yang kini telah bangkrut.

Hal ini berdasarkan putusan yang diumumkan Pengadilan Negeri Manhattan, New York, Amerika Serikat, pada Kamis (2/11/2023) waktu setempat.

Menurut juri dan hakim pengadilan tersebut, Bankman-Fried, yang sering disebut sebagai Raja Kripto ini, terbukti bersalah dalam dua dakwaan terkait konspirasi penipuan transaksi elektronik, dua dakwaan terkait transaksi elektronik, satu dakwaan terkait pencucian uang, satu dakwaan terkait penipuan komoditas kripto, dan satu dakwaan terkait penipuan sekuritas.

Dengan begitu, total dakwaan kepada Bankman-Fried yang membuktikan ia bersalah ada tujuh dakwaan dengan total kerugian mencapai . Atas putusan ini, juri dan hakim setempat mengumumkan bahwa Bankman-Fried terancam hingga 115 tahun penjara.

Salah satu pengacara untuk AS di pengadilan tersebut, Damian Williams mengatakan bahwa kasus Bankman-Fried ini memberikan peringatan bagi para pelaku kriminal di industri kripto, bahwa sepandai-pandainya tupai melompat, tupai tersebut nantinya akan jatuh ke tanah juga.

"Kriminal di industri kripto macam Bankman-Fried mungkin baru, namun kasus korupsi semacam ini sudah lama ada di dunia," tutur Williams, dikutip KompasTekno dari NBCNews, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Misteri Kematian 3 Bos Kripto dalam Waktu Berdekatan

"Kasus ini juga memberi peringatan bagi para penipu lainnya di internet bahwa segala kegiatan yang mereka lakukan nantinya pasti akan ketahuan seiring berjalannya waktu, dan mereka pasti didakwa sesuai hukum yang berlaku," imbuh Williams.

Pengacara Bankman-Fried, Mark Cohen menghormati putusan pengadilan ini. Namun, Cohen mengatakan pihaknya kecewa terhadap pihak pengadilan.

"Klien kami Bankman-Fried akan tetap membuktikan bahwa dirinya tak bersalah, dan kami akan terus berupaya melawan beragam dakwaan yang dijatuhkan kepada dia dalam beberapa waktu ke depan," kata Cohen.

Meski putusan pengadilan terhadap Bankman-Fried sudah diumumkan, vonis terhadap dia rencananya akan diumumkan secara resmi pada 28 Maret 2024 mendatang. Pada bulan yang sama, Bankman-Fried juga harus menjalani sejumlah sidang atas sekitar lima dakwaan lain, yaitu seputar penipuan bank dan sekuritas, serta dugaan tindakan suap.

Baca juga: Ketika Taylor Swift Hampir Terjebak dalam Skandal Runtuhnya Platform Kripto FTX...

Akhir dari drama Bankman-Fried

Pendiri FTX Sam Bankman-Fried mengundurkan diri sebagai CEO pada hari Jumat.

GETTY IMAGES via BBC INDONESIA Pendiri FTX Sam Bankman-Fried mengundurkan diri sebagai CEO pada hari Jumat.

Seperti diwartakan sebelumnya, tujuh dakwaan terhadap Bankman-Fried ini dilayangkan pengadilan AS setelah FTX mengumumkan pailit pada November 2022 lalu. Selain itu, CEO perusahaan tersebut, yaitu Bankman-Fried sendiri, mengumumkan pengunduran dirinya dari FTX.

Adapun pengumuman pailit FTX terjadi setelah adanya beragam dugaan bahwa perusahaan ini telah melakukan penipuan dan penyelewengan dana nasabah. Kegiatan ini dilakukan melalui salah satu perusahaan investasi bernama Alameda Research.

Pada saat itu, banyak rumor yang mengatakan bahwa Alameda Research, yang merupakan "nasabah prioritas" FTX, ternyata terkait erat dengan FTX.

Keterkaitan antara kedua perusahaan tersebut, serta beragam dugaam tadi, ternyata benar adanya. Hal ini terbukti setelah situs web CoinDesk merilis sebuah laporan terkait dokumen keuangan Alameda Research.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com