Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Lokasi Pengukur Kecepatan di Google Maps Saat Mudik Lebaran 2024

Kompas.com - 05/04/2024, 13:15 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - Perjalanan mudik Lebaran 2024 mulai dipersiapkan oleh sebagian masyarakat saat ini. Bagi pemudik yang menggunakan jalur darat dan melewati ruas jalan tol, maka harus memperhatikan peraturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Salah satu jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik adalah pengemudi jalan tol yang melebihi batas kecepatan tertentu. Maka dari itu pengemudi perlu memperhatikan kecepatan sesuai peraturan dan mewaspadai lokasi kamera pengukur kecepatan yang terpasang pada titik ruas-ruas jalan tol.

Nah untuk meningkatkan kewaspadaan pemudik dalam perjalanan, Anda dapat mengetahui lokasi kamera pengukur kecepatan ini lewat Google Maps.

Adapun fitur pendeteksi kamera kecepatan hanya dapat diakses ketika pengemudi sedang menyiapkan jalur perjalanannya.

Begitu Anda memulai perjalanan dan navigasi aktif, Google Maps akan memberi tahu pengemudi mengenai lokasi kamera kecepatan melalui notifikasi bergetar di smartphone beberapa meter sebelum mendekati area tersebut.

Lantas bagaimana cara mengecek lokasi pengukur kecepatan di Google Maps saat mudik Lebaran 2024? Berikut ini langkah-langkahnya.

Baca juga: 5 Aplikasi Pemantau Lalu Lintas buat Hindari Macet Selama Mudik Lebaran 2024

Cara cek lokasi pengukur kecepatan di Google Maps

Ilustrasi cara cek kamera pengukur kecepatan di GmapsKompas.com/soffyaranti Ilustrasi cara cek kamera pengukur kecepatan di Gmaps

  • Buka aplikasi Google Maps di smartphone Anda.
  • Ketikkan rute perjalanan (misal: Surabaya – Jepara).
  • Kemudian akan muncul rute serta waktu tempuh perjalanan Anda.
  • Di beberapa rute nantinya akan muncul ikon biru mirip gambar “kamera”. Ikon tersebut lah yang menunjukkan keberadaan kamera kecepatan.
  • Berdasarkan percobaan KompasTekno dalam rute Surabaya – Jepara tersebut kamera kecepatan dapat ditemui di ruas jalan tol Solo – Kertosono.
  • Saat Anda klik ikon biru “kamera” tersebut akan memunculkan keterangan bahwa pada rute tersebut terdapat kamera kecepatan. Anda dapat mewaspadai maupun berjaga-jaga agar mengatur kecepatan sesuai peraturan.

Untuk diketahui, kecepatan maksimal yang diizinkan di jalan tol berada dalam rentang 60 hingga 100 kilometer per jam.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang kedapatan oleh kamera kecepatan melebihi batas tersebut akan terkena denda tilang elektronik (ETLE) sejumlah Rp 500.000 atau dapat juga dijatuhi hukuman kurungan hingga dua bulan.

Maka dari itu pemudik yang akan melakukan perjalan mudik menggunakan ruas jalan tol diharapkan terus mewaspadai batas kecepatan yang berlakuk sesuai peraturan pemerintah.

Baca juga: Cara Top Up E-Toll lewat Shopee sebelum Mudik Lebaran 2024

Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.

Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com