Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Kompas.com - 24/04/2024, 10:48 WIB
Lely Maulida,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Judi online tampaknya masih marak terjadi di Indonesia hingga saat ini. Nilai transaksi aktivitas ilegal itu bahkan tembus Rp 100 triliun hanya pada kuartal I-2024.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahyanto usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (23/4/2024),

Lewat akun Instagram pribadi dengan handle @hadi.tjahyanto, Menko Polhukam juga menerangkan bahwa nilai transaksi judi online pada tahun 2023 tembus Rp 327 triliun. Jumlah ini merupakan himpunan dari total 168 juta transaksi.

Baca juga: Kominfo: Perputaran Uang di Situs Judi Online Tembus Triliunan Rupiah per Bulan

"Tercatat bahwa perputaran yang di tahun 2023 itu mencapai Rp 327 triliun, agregat, keluar masuk, dan triwulan pertama 2024 ini, tercatat Rp 100 triliun, luar biasa, ini juga agregat ya," kata Hadi dikutip dariakun Instagram pribadinya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Tekno (@teknokompas)

Hadi juga membeberkan tren minat pemain judi online di Indonesia. Menurut catatan Badan Reserse Kriminal Polri, terjadi perubahan tren minat pemain judi online pada tahun 2015, 2016 dan 2023.

Pada tahun 2015, aktivitas judi masih bersifat credit market. Kemudian pada tahun 2016, berubah menjadi cash market.

Nah tahun 2023, merupakan tahun yang paling banyak diminati pemain judi online. Pasalnya, akses ke judi online semakin mudah hanya dengan internet dan gawai.

"Pada tahun 2023 sudah masif menggunakan link alternatif, server di luar negeri, yang paling banyak diminati judi online dengan slot," ujar Hadi usai Rapat Satgas Pemberantasan Judi Online, dikutip dari Antara.

"Ini lebih mudah, kapan saja, di mana saja. Artinya, kapan saja sambil duduk ini bisa melaksanakan judi online," lanjut Hadi.

Baca juga: Kominfo Tegur X Twitter agar Segera Berantas Iklan Judi Online

Dari aspek pengguna, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada sekitar 3,2 juta penjudi online di Tanah Air. Sebesar 80 persen di antaranya bermain di bawah nilai Rp 100.000.

Siapkan Satgas pemberantas judi online

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga, karena terbagi dalam beberapa aspek, antara lain penegakan hukum, pengaturan ruang siber hingga pengawasan transaksi keuangan.

Pada aspek penegakan hukum, salah satu kementerian yang akan terlibat yaitu Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengingat ada banyak situs/laman judi online yang servernya di luar negeri.

“Penegakan hukum jelas kita akan melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri), karena kenapa Kemlu, karena kita harus bekerja sama dengan luar negeri, mungkin membuat satu MoU. Ini mungkin satu bagian dari tugas yang akan kami lakukan,” kata Hadi Tjahjanto.

Pada aspek pengaturan ruang siber, akan melibatkan Kominfo dan BSSN. Kemudian untuk aspek lalu lintas keuangan akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK.

Hadi menuturkan bahwa pihaknya sudah membuat draft pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Namun draft itu baru akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com