Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Kompas.com - 24/04/2024, 17:47 WIB
Reska K. Nistanto

Editor

KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memiliki kewenangan untuk memantau konten-konten di layanan streaming video over the top (OTT) seperti Netflix, Amazon Prime, HBO Go, Disney+ Hotstar, Vidio, dsb.

Hal itu bakal terjadi bila revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran disahkan oleh DPR RI.

Untuk diketahui, DPR saat ini tengah menggodok draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2 Oktober 2023, dengan meluaskan cakupan wilayah penyiaran, dan perluasan kewenangan KPI.

Baca juga: Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Sebelumnya, kewenangan KPI hanya mencakup penyiaran konvensional seperti siaran televisi dan radio saja. Dengan revisi UU ini, maka kewenangan KPI juga akan mencakup penyiaran digital, termasuk penyedia layanan streaming seperti disebut di atas.

"Penyelenggara Platform Digital Penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan atau lembaga yang menyelenggarakan konten Siaran melalui Platform Digital Penyiaran," demikian tercantum dalam Pasal 1 ayat 16 dalam draft RUU Penyiaran.

"Sebagai konsekuensi dari perluasan kewenangan KPI, maka platform layanan streaming digital seperti Netflix dan sejenisnya harus tunduk pada UU Penyiaran yang baru, serta diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia," ujar Yovantra Arief, Direktur Eksekutif Remotivi dalam konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Kominfo: KPI Tak Bisa Awasi YouTube dan Netflix

Ancam kebebasan dan kreativitas

Ditambahkan Yovantra, perubahan ini dinilai mengancam kebebasan pers penyiaran dan kreativitas di ruang digital.

“Memasukkan platform digital dalam definisi penyiaran membuat konten digital harus patuh pada aturan-aturan yang sama dengan aturan TV konvensional, padahal medium dan teknologinya berbeda," kata Yovantra.

"Ini tidak tepat karena platform digital memiliki logika teknologi yang berbeda dengan TV atau radio terestrial,” sambungnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan atas berbagai jenis konten penyiaran, baik konvensional maupun digital.

Ilustrasi Netflix Userbusinessinsider.com Ilustrasi Netflix User

Dalam draft RUU Penyiaran 2 Oktober 2023 yang diterima KompasTekno, larangan-larangan ini mencakup tayangan terkait narkoba, perjudian, rokok, alkohol, kekerasan, unsur mistik, dan sejenisnya.

Selain itu ada pula larangan penyiaran yang menyangkut perilaku lesbian, homoseksual,
biseksual, dan transgender; rekayasa negatif informasi; serta siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik.

Baca juga: Netflix Masih Sumir, KPI Tak Bisa Awasi

Larangan-larangan ini menurut Yovantra berpotensi mengekang hak publik untuk mendapat konten yang beragam. Padahal di platform digital publik memiliki agensi lebih besar untuk memilih dan menyaring tontonan, berbeda dengan penyiaran konvensional.

Beberapa jenis konten yang dilarang pun dinilai Yovantra berpotensi multi-interpretasi, sehingga UU Penyiaran yang baru ini nantinya rentan untuk digunakan secara semena-mena.

Target selesai tahun ini

Dilansir dari situs resmi DPR RI, proses revisi UU Penyiaran saat ini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah sebelumnya disempurnakan oleh Komisi I DPR RI.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah juga menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran ditargetkan selesai pada tahun ini.

"Dari beberapa diskusi, Komisi I menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran akan dikejar selesai di periode ini." ujar Ubaidillah dilansir dari RRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com