Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Indonesia Terapkan "Wajib 'Data Center'"?

Kompas.com - 18/12/2012, 17:37 WIB

(G Maxwell/GPL via Wikipedia)

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PP PSTE resmi ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Oktober 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 ini berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik. Salah satunya adalah kewajiban bagi tiap penyelenggara tersebut untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.

Hal tersebut ”memaksa”para penyelenggara sistem elektronik asing, seperti Google dan Research In Motion, untuk berpikir lebih keras jika mereka masih ingin melakukan bisnisnya di pasaran Indonesia.
 
Sebagai catatan, hingga saat ini masih banyak perusahaan asing yang masih enggan menaruh server-nya di Indonesia. Untuk masalah ini, pemerintah sudah memberikan waktu 1 tahun untuk memenuhi peraturan tersebut.

Pertanyaan mengenai peraturan pemerintah ini pun terus bermunculan. Banyak yang bertanya-tanya, mengapa Pemerintah Indonesia sampai harus ”memaksa” penyelenggara meletakkan data center di Indonesia?

Ternyata, peraturan ini dibuat semata-mata untuk kemudahan bagi para penegak hukum apabila terjadi suatu masalah. Apabila data tersebut ada di luar negeri, pihak penegak hukum dirasa akan lebih sulit untuk mendapatkan data tersebut.

Law & Enforcement akan lebih mudah dalam menangani suatu masalah apabila data center memang ada di Indonesia. Jika ada suatu konflik, sedangkan datanya ada di server luar negeri, akan susah nantinya,” kata Bambang Hery Tjahjono, Direktur Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat berbincang dengan KompasTekno di sela-sela seminar idEA Internet & E-Commerce Policy di Jakarta, Selasa (18/12/2012).

Menurut Bambang, penegak hukum bisa saja meminta data yang terkait dengan orang Indonesia ke pemerintah asing. Namun, apabila suatu saat ada masalah dengan negara tersebut, Indonesia bisa kehilangan data penting yang diperlukan.

PP PSTE sendiri merupakan turunan dari UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan pada 21 April 2008.

Selain berisi mengenai keharusan penempatan data center di Indonesia, PP ini juga mengatur mengenai pengelolaan nama domain, tata kelola keamanan informasi, lembaga sertifikasi keandalan, dan masih banyak lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Atur Margin dan Ukuran Kertas di Google Docs

Cara Atur Margin dan Ukuran Kertas di Google Docs

Software
Cara Membuat Abstrak Otomatis dengan Mudah dan Cepat, Bisa buat Skripsi, Jurnal, dll

Cara Membuat Abstrak Otomatis dengan Mudah dan Cepat, Bisa buat Skripsi, Jurnal, dll

e-Business
Jadwal Maintenance 'Honkai Star Rail' Versi 2.2, Siap-siap Ada Karakter Baru

Jadwal Maintenance "Honkai Star Rail" Versi 2.2, Siap-siap Ada Karakter Baru

Game
'PUBG Mobile' PMSL SEA Summer 2024 Mulai 8 Mei, Ini Jadwal dan Tim yang Main

"PUBG Mobile" PMSL SEA Summer 2024 Mulai 8 Mei, Ini Jadwal dan Tim yang Main

Game
Internet Starlink Elon Musk Cocok di Daerah Terpencil yang Tak Terjangkau Fiber Optic

Internet Starlink Elon Musk Cocok di Daerah Terpencil yang Tak Terjangkau Fiber Optic

e-Business
Jokowi Prihatin Indonesia Hanya Punya 2 dari 320 'Supplier' Produk Apple

Jokowi Prihatin Indonesia Hanya Punya 2 dari 320 "Supplier" Produk Apple

e-Business
Mengenal Transsion, Perusahaan HP China Induk Infinix, Tecno, dan Itel

Mengenal Transsion, Perusahaan HP China Induk Infinix, Tecno, dan Itel

e-Business
Cara Mengatasi Background Google Meet Terbalik

Cara Mengatasi Background Google Meet Terbalik

Software
Cara Nonton Apple Event Nanti Malam Pukul 21.00 WIB, iPad Baru Dirilis?

Cara Nonton Apple Event Nanti Malam Pukul 21.00 WIB, iPad Baru Dirilis?

Gadget
Bos TikTok Tampil Glamor di Met Gala 2024, Jadi 'Tuan Rumah Kehormatan' di Tengah Ancaman Pemblokiran

Bos TikTok Tampil Glamor di Met Gala 2024, Jadi "Tuan Rumah Kehormatan" di Tengah Ancaman Pemblokiran

e-Business
Komparasi: Samsung Galaxy S24 Plus Vs Samsung Galaxy S24 Ultra

Komparasi: Samsung Galaxy S24 Plus Vs Samsung Galaxy S24 Ultra

Gadget
Blackview BL9000 Pro Meluncur, Ponsel Tangguh dengan Pendeteksi Panas Tubuh

Blackview BL9000 Pro Meluncur, Ponsel Tangguh dengan Pendeteksi Panas Tubuh

Gadget
Cara Login WhatsApp Tanpa Kode Verifikasi dengan Mudah dan Cepat

Cara Login WhatsApp Tanpa Kode Verifikasi dengan Mudah dan Cepat

Software
Bocoran Gadget Baru yang Rilis di Apple Event Nanti Malam, Ada iPad Pro?

Bocoran Gadget Baru yang Rilis di Apple Event Nanti Malam, Ada iPad Pro?

Gadget
Kena Tipu, Penjual Bitcoin Rugi Rp 1 Triliun

Kena Tipu, Penjual Bitcoin Rugi Rp 1 Triliun

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com