Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Revisi Pasal Karet di UU ITE?

Kompas.com - 02/08/2015, 08:22 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Awal tahun ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara memastikan niat untuk merevisi Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini revisi tersebut sudah masuk ke tahap baru dan akan segera dibahas lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dia menjelaskan revisi UU ITE sudah melewati proses harmonisasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian dipastikan tidak ada duplikasi pasal atau peraturan lain.

"UU ITE sudah selesai harmonisasi, tinggal tunggu pembahasan saja di DPR. Cuma pasal 27 ayat 3 yang kami ubah," tegas Rudiantara saat ditemui KompasTekno di rumah dinasnya, Jumat (31/7/2015) malam.

"Sekarang statusnya sudah di Sekretariat Negara (Setneg), tinggal tanda tangan oleh presiden kemudian dibawa ke DPR," imbuhnya.

Chief RA, sapaan akrabnya, berjanji revisi tersebut bisa selesai dengan cepat. Terutama karena perubahan yang dilakukan tidak banyak, hanya pada Pasal 27 ayat 3 saja.

Inti perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun saja. Dan dengan demikian orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses.

"Ada juga pro kontra soal pembahasan ini, misalnya mau membahas pasal lain. Tapi saya tekankan untuk pasal 27 ayat 3 saja, supaya tidak segala hal disangkutkan ke situ,"  jelas Chief RA.

"Harapan kita, jangan sampai orang bersalah malah dilepas dan jangan sampai orang yang belum tentu bersalah malah ditahan," imbuhnya.

Dijelaskan Staff Khusus Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Kemenkominfo Danrivanto Budhijanto, perubahan lainnya adalah penegasan pasal tersebut sebagai delik aduan. Artinya orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya melalui media informasi lalu ingin menuntut, harus memasukan laporannya sebagai individu, tidak dapat diwakilkan pihak lain.

Danrivanto menambahkan, proses revisi tersebut belum final karena masih harus dibahas lagi oleh DPR. Setelah ditandatangani Presiden, DPR akan mencari naskah pembanding serta masukan untuk menguji revisi UU ITE tersebut.

Perlu diketahui, UU ITE terbit pada 25 Maret 2008 silam dengan cakupan globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam UU ITE tersebut terdapat Pasal 27 ayat 3 yang kerap menjadi sorotan. Pasal yang dimaksud sebenarnya membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa atau internet. Sayangnya butir ini sering digunakan untuk memidanakan netizen yang melayangkan kritik melalui dunia maya.

Hasilnya sejumlah ormas, seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras menuntut dihapusnya pasal tersebut. Sejumlah pasal berbeda yang kerap menuai masalah antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com