Meski demikian, dibandingkan negara lain, Indonesia dianggap kurang perhatian pada bencana.
Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di kantor Kibar, Menteng, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
"Saya itu iri sama negara lain. Kita ini di negara yang ada jalur gunung berapi, cincin api, tapi kurang perhatiannya," ujar Rudiantara.
Oleh karena itu, Rudiantara mengatakan nantinya akan disiapkan frekuensi khusus untuk menyampaikan peringatan dini bencana.
Frekuensi ini idealnya akan diambil dari "digital dividen" saat pengaturan ulang spektrum frekuensi 700 MHz.
"Kalau nanti digital dividen, pertama kali yang saya lakukan, kurang lebih 20 MHz dialokasikan untuk PPDR, bencana," ujarnya.
"Digital dividen" adalah istilah yang diberikan untuk alokasi frekuensi yang akan terbebaskan dari kapling 700MHz yang saat ini digunakan untuk televisi analog.
Frekuensi 700MHz itu bakal menjadi lengang saat siaran televisi beralih ke siaran digital.
Nah, dari 112MHz yang bakal tersedia, sekitar 20 MHz diantaranya akan disarankan untuk dipakai sebagai frekuensi darurat.
Realokasi frekuensi itu akan tercakup dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Hal tersebut, menurut Rudiantara, akan dilakukan di tahun 2016 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.