Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seperti Apa Penyederhanaan Lisensi dalam RPM Jasa Telekomunikasi?

“The best regulation is less regulation,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, Rabu (20/12/2017), dalam acara ‘Capaian Kinerja dan Peluncuran Inovasi' yang dihelat Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, di Le Meridien Hotel, Jakarta.

Menurut dia, banyaknya perizinan tak efisien sebab memakan waktu dan ongkos. Ia mengatakan pemerintah tak perlu selalu memberikan izin untuk setiap prosedur, karena ada hal-hal yang tak perlu campur tangan pemerintah.

“Jika bargaining power tak seimbang antara konsumen dan produsen, barulah pemerintah menengahi. Tapi untuk urusan-urusan yang bargaining power-nya simetris, nggak perlu minta izin,” ia menjelaskan.

12 perizinan itu mencakup Jasa Teleponi Dasar, Jasa Call Center, Jasa Premium Call, Jasa Calling Card, Jasa Store and Forward, Jasa Nomor Telepon Maya, Jasa Rekaman Telepon untuk Umum, Jasa ISP, Jasa NAP, Jasa ITKP, Jasa Siskomdat, dan Jasa Penyediaan Konten.

Semuanya akan disatukan dalam satu izin dengan syarat pemegang izin memberikan komitmen dalam dua bentuk, yakni jenis layanan dalam jasa telekomunikasi dan cakupan layanan. Semuanya harus tetap mengacu ke Peraturan Pemerintah di atasnya dan ketentuan-ketentuan di RPM baru.

Izin juga dapat dikembangkan oleh pemegang izin dalam tiga kategori, yakni Jasa Teleponi Dasar, Jasa Nilai Tambah Teleponi Dasar, dan Jasa Multimedia.

RPM Jastel akan mengolaborasikan semua peraturan tingkat menteri, seperti Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Perubahannya yang total berisi 16 peraturan. Semua peraturan dirampingkan jadi satu Peraturan Menteri (PM).

Diharapkan penyederhanaan perizinan ini mampu menyehatkan industri sehingga meningkatkan kinerja para Penyelenggara Jastel dalam melayani masyarakat.

https://tekno.kompas.com/read/2017/12/20/15404957/seperti-apa-penyederhanaan-lisensi-dalam-rpm-jasa-telekomunikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke