Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Dengar Paparan Facebook, DPR Segera Panggil Kominfo

Kendati begitu, apa yang dipaparkan Facebook dikatakan belum memuaskan dan cenderung normatif. Pasalnya, Facebook belum menyerahkan hasil audit berikut nota kesepahaman (MoU) dengan pengembang pihak ketiga, yang menyerahkan data pengguna ke firma analis Cambridge Analytica (CA).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, mengatakan bakal memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk berdiskusi mengenai langkah selanjutnya, untuk menangani kasus ini.

"Hasil catatan kami terkait rapat dengan Facebook hari ini akan kami sampaikan ketika memanggil Kominfo. Ini sudah jadi isu urgen untuk dibahas," ia menjelaskan usai RDPU.

Ia tak memastikan kapan pastinya akan memanggil Kominfo untuk menindaklanjuti hasil rapat hari ini. Hanafi Rais hanya sesumbar, "sesegera mungkin sebelum masa sidang ini berhenti".

Salah satu wacana sanksi bagi Facebook adalah moratorium alias pembekuan sementara, hingga ada hasil audit dan komitmen bahwa kejadian serupa tak akan terulang.

"Nanti Kominfo akan kami mintai penjelasan terkait langkah apa saja yang tepat untuk Facebook memperbaiki diri dan betul-betul memenuhi janjinya. Sanksi hukum atau sanksi lainnya, itu kebijakan pemerintah," ia menuturkan.

Sementara itu, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari, mengatakan audit terus berjalan. Namun, ia tak bisa memastikan kapan hasil audit itu bisa diserahkan ke pemerintah.

"Intinya audit terus berjalan karena situasi sangat kompleks. Ini akan memakan waktu. Tanggung jawab kami ke seluruh pengguna di Indonesia. Seperti yang saya sampaikan, kami akan terus bekerja sama dengan Kominfo dan Komisi 1,"  ia menjelaskan.

https://tekno.kompas.com/read/2018/04/17/17171947/setelah-dengar-paparan-facebook-dpr-segera-panggil-kominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke