Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Bolt Dicabut, Pelanggan Akan Dialihkan ke Operator Lain

Pasalnya, menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu, pelanggan Bolt yang masih aktif akan dialihkan ke operator baru yang bersedia menampung pelanggan Bolt.

Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku manakala terjadi penutupan layanan. Pengguna Bolt akan dialihkan ke operator yang ditentukan lewat proses persetujuan antara Bolt dengan operator bersangkutan.

"Kalau berdasarkan regulasi, mereka akan dialihkan ke operator baru yang mau menampung. Harus melalui persetujuan antara operator yang dicabut izinnya dengan operator baru, diawasi oleh Kominfo," kata Nando kepada KompasTekno saat dijumpai di kantor Kominfo, Senin (19/11/2018).

Kendati demikian, sampai saat ini belum dapat dipastikan operator (ISP) mana yang akan menampung pelanggan Bolt. Pasalnya, menurut Nando, SK pencabutan izin frekuensi Bolt baru akan dikeluarkan hari ini.

"Belum ada operatornya karena baru dicabut hari ini," imbuhnya.

Ia tak menjelaskan secara rinci berapa lama proses yang dibutuhkan untuk peralihan pelanggan ini. Kominfo pun sebelumnya memastikan akan melindungi pelanggan dengan menggandeng BPKN dan YLKI.

Izin penggunaan frekuensi milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) ini dicabut lantaran kedua perusahaan tersebut menunggak biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 Ghz senilai miliaran rupiah kepada pemerintah.

PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

https://tekno.kompas.com/read/2018/11/19/13333567/izin-bolt-dicabut-pelanggan-akan-dialihkan-ke-operator-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke