Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Usulkan Perpres untuk Kejar Pajak Netlfix

Sebab, hingga saat ini, aturan pajak untuk perusahaan OTT belum ada di Indonesia. Padahal, proses pembuatan undang-undang bisa memakan waktu yang lama.

Bobby Rizaldi, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, pun mengusulkan agar presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjadi jalan cepat menarik pajak Netflix dkk.

"Ada celah hukum di situ, kiranya berkenan, presiden bisa membuat Perpres," kata Bobby, dalam acara diskusi Media dan Publik bertajuk Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial yang berlangsung di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Apabila enggan menerbitkan Perpres, menurut Bobby, alternatif lain adalah menyisipkan aturan baru di lembaga publik, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Selain untuk mempercepat penarikan pajak, Perpres juga bisa menjadi jembatan untuk mengakomodasi kementerian yang berbeda kepentingan soal Netflix. Sebelumnya, beberapa menteri memberikan sikap yang berbeda soal keberadaan Netflix.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, misalnya sempat mengkritik Netfilx agar memperbanyak konten lokal di platformnya.

Belum lagi Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang ingin memburu pajak dari Netflix dan perusahaan sejenisnya.

"Perpres bisa menutup semuanya. Ini adalah celah hukum yang bisa dilakukan untuk bisa mengatur semua digital services," jelasnya.

Saat ini, pemerintah sedang menggodok Omnibus Law untuk bisa mengejar pajak Netflix. Melalui Omnibus Law ini, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan PPN untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.

Namun, Boby mengatakan, dalam Omnibus Law tersebut belum diatur soal konvergensi.

"Kalau item konvergensi belum dirumuskan di dalam Omnibus Law harus ditutup levelnya lebih cepat," ujar Bobby.

https://tekno.kompas.com/read/2020/01/16/18023327/dpr-usulkan-perpres-untuk-kejar-pajak-netlfix

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke