Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengajukan STRP di Situs Web JakEVO untuk Keluar Masuk Jakarta

Aturan yang berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum (non-lembaga) maupun karyawan di sektor esensial dan kritikal untuk menunjukan STRP, setiap kali keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Untuk masyarakat umum, pembuatan STRP jika dalam kondisi mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, hamil dan bersalin, serta pendampingan ibu bersalin atau hamil.

Masyarakat umum bisa mengajukan STRP secara individu, sedangkan untuk pekerja, pengajuan dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing.

STRP sendiri hanya bisa dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan KompasTekno di akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan STRP melalui situs JakEVO.

Syarat pembuatan STRP

1. Perorangan (masyarakat umum) dengan kebutuhan mendesak

  • KTP Pemohon atau Penanggungjawab
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan bersedia mengikuti program Vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat)
  • Foto ukuran 4X6 berwarna
  • Surat pengantar dari RT atau RW

2. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

  • Anda cukup menunggu respons dan melihat riwayat pengajuan Anda di menu "STRP" yang muncul di halaman utama.
  • Klik menu "STRP" tersebut, lalu masukkan Nomor Permohonan, NIK, dan Nomor HP.
  • Jika pengajuan STRP disetujui, Anda bisa mendownloadnya terlebih dahulu, baru mencetak STRP tersebut dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print, seperti warnet atau fotocopy.
  • Saat pengecekan di lapangan, Anda bisa menunjukkan STRP tersebut kepada petugas.
  • STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan validasi.

Kriteria pekerja dan masyarakat yang harus membuat STRP

1. Pekerja sektor esensial

  • Komunikasi dan IT
  • keuangan dan Perbankan
  • Pasar Modal
  • Sistem Pembayaran
  • Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
  • Industri orientasi ekspor

2. Pekerja sektor kritikal

  • Energi Kesehatan
  • Keamanan
  • Logistik dan Transportasi
  • Industri makanan, minuman, dan penunjangnya
  • Petrokimia
  • Semen
  • Objek vital nasional
  • Penanganan bencana
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi Utilitas dasar (listrik dan air)
  • Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

https://tekno.kompas.com/read/2021/07/09/16040037/cara-mengajukan-strp-di-situs-web-jakevo-untuk-keluar-masuk-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke