Aturan yang berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum (non-lembaga) maupun karyawan di sektor esensial dan kritikal untuk menunjukan STRP, setiap kali keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Untuk masyarakat umum, pembuatan STRP jika dalam kondisi mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, hamil dan bersalin, serta pendampingan ibu bersalin atau hamil.
Masyarakat umum bisa mengajukan STRP secara individu, sedangkan untuk pekerja, pengajuan dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing.
STRP sendiri hanya bisa dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan KompasTekno di akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan STRP melalui situs JakEVO.
Syarat pembuatan STRP
1. Perorangan (masyarakat umum) dengan kebutuhan mendesak
2. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
Kriteria pekerja dan masyarakat yang harus membuat STRP
1. Pekerja sektor esensial
2. Pekerja sektor kritikal
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
https://tekno.kompas.com/read/2021/07/09/16040037/cara-mengajukan-strp-di-situs-web-jakevo-untuk-keluar-masuk-jakarta