Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Situs Web Kominfo dan Instansi Negara Kok Tidak Ikut Daftar PSE Lingkup Privat?

Dengan begitu, PSE Lingkup Privat baik domestik atau asing yang beroperasi di Indonesia, macam Gojek, Bukalapak, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, PayPal, dkk, wajib mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.

Bila tidak mematuhinya, layanan milik PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan bisa diblokir.

Pada 30 Juli 2022, Kementerian Kominfo sudah memblokir 7 PSE Lingkup Privat karena belum malakukan pendaftaran. Ketujuh platform yang diblokir meliputi Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin.

Seluruh daftar PSE Lingkup Privat, baik asing dan domestik, yang sudah terdaftar dapat disimak melalui situs pse.kominfo.go.id.

Bila diperhatikan, daftar PSE Lingkup Privat itu tidak mencantumkan satu pun situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten. Misalnya, seperti kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), dan lainnya.

Lantas, mengapa situs lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten tidak ikut mendaftarkan diri ke Kominfo seperti Google, dkk?

Beda kategori "PSE"

Alasan utama situs lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten tidak ikut mendaftarkan diri ke Kominfo seperti Google dkk adalah karena perbedaan kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Aturan ini dapat diunduh melalui tautan berikut ini.

Dalam PP 71/2019 Pasal 1 ayat 4, yang dimaksud sebagai PSE adalah: "Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain".

Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.

Nah, berdasar peraturan tersebut pula, ada dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. Berikut penjelasannya.

  • PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik. Contohnya situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten yang memiliki top level domain "go.id".
    Contohnya seperti kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), misalnya.
  • PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Kategorisasi ini meliputi situs di luar top level domain "go.id".
    Contohnya seperti google.com, whatsapp.com, gojek.com, paypal.com, blog.counter-strike.net, epicgames.com, dan lainnya.

Nah, kewajiban pendaftaran yang ramai saat ini menargetkan PSE Lingkup Privat. Aturan PSE Lingkup Privat diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat yang berlaku efektif pada 20 Juli 2022. Aturan ini dapat diunduh melalui tautan berikut ini.

Dalam Permenkominfo 5/2020, PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftarkan diri bakal dikenai sanksi administratif. Mulai dari surat teguran hingga pemutusan akses (pemblokiran).

Jadi, jelas, situs macam kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), dan situs dengan top level domain "go.id" termasuk dalam kategori PSE Lingkup Publik.

Sehingga, saat ini, situs-situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintahan tidak ikut mendaftar dan terdaftar di laman pse.kominfo.go.id, sebagaimana yang diberlakukan untuk Google, dkk.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs resmi Aptika Kominfo, program pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara disebut telah dilaksanakan sejak tahun 2015.

Tata cara pendaftaran sistem elektronik instansi penyelenggara negara (PSE Lingkup Publik) juga diatur khusus melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015.

Dari aturan itu diketahui bahwa PSE Lingkup Publik wajib melakukan pendaftaran melalui laman www.layanan.go.id.

Menurut informasi laman Aptika Kominfo, terdapat 197 instansi negara dengan total 2.522 sistem elektronik yang didaftarkan per 1 September 2019.

Sayangnya, KompasTekno tidak berhasil menemukan update data terbaru terkait jumlah instansi negara berikut sistem elektronik yang sudah didaftarkan hingga tahun 2022 ini.

Pun, KompasTekno tidak berhasil menemukan daftar instansi negara mana saja yang sudah mendaftarkan diri sesuai amanat PP 71 Nomor 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

https://tekno.kompas.com/read/2022/08/02/08000037/situs-web-kominfo-dan-instansi-negara-kok-tidak-ikut-daftar-pse-lingkup-privat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke