KOMPAS.com - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (BSU 2022 Rp 600.000) dilakukan secara bertahap. Pada tahap 1 (pertama), BSU 2022 Rp 600.000 telah disalurkan di sekitar awal minggu kedua September lalu.
Dari jadwal tersebut hingga saat ini, penyaluran BSU 2022 terhitung telah menginjak tahap yang kelima. Untuk BSU tahap 5 sendiri, penyalurannya resmi berjalan mulai hari ini, Rabu (12/10/2022), sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“BSU 2022 tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima”, tulis akun Instagram resmi milik Kemnaker dengan handle @Kemnaker, Rabu (12/10/2022).
Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat bisa mulai untuk cek apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU 2022 tahap 5. Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU tahap 5? Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.
Cara cek penerima BSU tahap 5
1. Cek penerima BSU tahap 5 di “bsu.kemnaker.go.id”
Masyarakat bisa cek status sebagai penerima BSU tahap 5 lewat website “bsu.kemnaker.go.id” yang dikelola oleh Kemnaker, berikut adalah caranya:
Selain lewat website “bsu.kemnaker.go.id”. masyarakat juga dapat cek status penerima BSU tahap 5 melalui website “bpjsketenagakerjaan.go.id” dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk caranya, silakan simak penjelasan di bawah ini.
2. Cek penerima BSU tahap 5 di “bpjsketenagakerjaan.go.id”
Setelah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 tahap 5, bantuan bakal langsung ditransfer ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia) milik masyarakat yang berhak.
Sementara itu, perlu diketahui, tidak semua masyarakat berhak mendapat BSU tahap 5. Seperti tahap-tahap sebelumnya. BSU 2022 Rp 600.000 hanya diberikan pada masyarakat yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Demikianlah penjelasan seputar dua cara cek penerima BSU tahap 5 di website “bsu.kemnaker.go.id” dari Kemnaker atau website “bpjsketenagakerjaan.go.id” dari BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat.
https://tekno.kompas.com/read/2022/10/12/18150047/bsu-tahap-5-resmi-cair-hari-ini-begini-cara-cek-penerimanya-di