Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik ETLE Tetap Berlaku Selama Lebaran 2023, Ini Cara Cek Lokasi Kameranya

KOMPAS.com - Selama periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Lebaran 2023, Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa tilang elektronik ETLE (electronic traffic law enforcement) tetap diberlakukan.

Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari, pemberlakukan ETLE ditujukan agar masyarakat senantiasa mematuhi aturan lalu lintas di tengah suasana mudik Lebaran 2023.

"Kalau ini tetap berlaku, kita memberi pelajaran ke masyarakat tidak ada toleransi untuk ini jadi ini justru kita perketat supaya mereka juga sadar bahwa pada saat sibuk sibuknya mudik ya jangan sampai melanggar, jadi ETLE tetap hidup," kata Ery, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

Ery juga mengingatkan pada para pemudik yang membawa kendaraan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati karena setiap pelanggaran nanti dapat terekam kamera ETLE.

Sementara itu, untuk senantiasa berhati-hati dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas, pengemudi sejatinya bisa mendapatkan informasi lokasi kamera tilang elektronik yang terpasang di beberapa ruas jalan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui di mana letak kamera tilang elektronik terpasang? Cara cek kamera tilang elektronik bisa dilakukan via aplikasi Waze. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara cek kamera tilang elektronik lewat aplikasi Waze.

Cukup mudah bukan cara cek lokasi kamera tilang elektronik lewat aplikasi Waze? Demikianlah penjelasan cara cek lokasi kamera tilang elektronik untuk meningkatkan kewaspadaan berkendara selama Lebaran 2023.

Sebagai informasi tambahan, tilang elektronik ETLE sendiri telah diberlakukan sejak 2021. Tilang elektronik beroperasi menggunakan kamera ETLE yang telah terpasang di berbagai ruas jalan dan aktif selama 24 jam.

Lewat kamera tersebut, tindakan pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas bisa terekam. Bila setelah dikonfirmasi ternyata benar melakukan pelanggaran maka pengemudi dapat dikenakan denda dengan besaran yang bervariasi sesuai tindak pelanggarannya.

Tindak pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE antara lain seperti melebihi batas kecepatan mengemudi di jalan tol, kelebihan daya angkut dan dimensi, melawan arus, menggunakan pelat nomor palsu, dan sebagainya.

Kemudian, untuk diketahui pula, guna mengamankan pelaksanaan kegiatan mudik menjelang dan setelah Lebaran, Polri telah menyiapkan dan akan memberlakukan Operasi Ketupat mulai 17 April hingga 1 Mei 2023.

https://tekno.kompas.com/read/2023/04/12/10300087/tilang-elektronik-etle-tetap-berlaku-selama-lebaran-2023-ini-cara-cek-lokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke