Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketika Eropa Melawan Dominasi Bisnis Iklan Google...

Kini, pengawas antimonopoli Uni Eropa telah mengirim surat ke Google. Surat tersebut berisi pandangan Uni Eropa yang menilai Google telah melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa dengan mendistorsi persaingan di industri teknologi periklanan (adtech).

Saat ini, Uni Eropa memang belum menjatuhi hukuman denda kepada Google. Namun, Uni Eropa telah menyampaikan keinginannya agar Alphabet (induk Google) menjual sebagian dari bisnis iklan online-nya.

"Hanya divestasi sebagian layanan (iklan online Google) yang akan mengatasi masalah persaingan ini," kata Komisi Eropa di situs resminya.

Seorang juru bicara Google mengatakan perusahaan akan menentang tuntutan untuk mendivestasi bisnis iklan online ataupun hengkang dari pasar Uni Eropa, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Yahoo Finance, Rabu (21/6/2023).

Ekosistem iklan Google dinilai matikan persaingan

Pengawas antimonopoli Uni Eropa menemukan bahwa Google menyalahgunakan dominasinya di pasar iklan online.

Dalam menjalankan bisnis iklan online, Google memiliki server iklan sendiri bernama DFP. Lalu, Google juga punya platform pengelolaan iklan bernama Google Ad Manager.

Berdasarkan keterangan di laman resminya, Google Ad Manager mendukung beberapa jaringan atau bursa iklan, meliputi AdSense (YouTube), AdX milik Google sendiri, serta jaringan iklan pihak ketiga dan bursa iklan pihak ketiga lainnya.

Nah, menurut hasil investigasi Pengawas Antimonopoli Uni Eropa, server iklan Google ini (DFP) ternyata memberikan perlakuan istimewa pada pengguna layanan AdX untuk menjual "impression" dan ruang iklan mereka ke pengiklan.

Alhasil, perlakuan istimewa tersbut dinilai merugikan para pesaing Google di industri iklan online global.

Komisi Uni Eropa pun khawatir bahwa tindakan Google yang diduga sengaja memberi AdX keunggulan kompetitif, mungkin telah mematikan persaingan di pertukaran iklan.

"Hal ini akan memperkuat peran sentral AdX Google dalam rantai pasokan teknologi iklan dan memberikan kemampuan Google untuk membebankan biaya tinggi untuk layanannya," tulis Uni Eropa.

Praktik ini dinilai membuat situs web dan pengiklan yang memakai alat iklan lain dirugikan. Di sisi lain, praktik ini juga dinilai menyudutkan kompetitor karena berada di posisi yang sangat tidak menguntungkan.

Selain itu, berbagai akuisisi yang dilakukan Google juga dinilai memungkinkan perusahaan menghilangkan kompetitor, sehingga memaksa perusahaan lain untuk memakai alat periklanan Google.

Alhasil, Google diklaim mampu mengantongi rata-rata 30 persen lebih dari pendapatan periklanan yang dihasilkan oleh produk teknologi iklan digitalnya.

Menurut DOJ, praktik Google di atas melanggar undang-undang anti-monopoli, sehingga perlu penegakkan hukum "untuk melindungi konsumen, menjaga kompetisi dan memastikan keadilan ekonomi dan peluang untuk semua pihak".

Oleh karena itu, DOJ dan delapan negara bagian termasuk New York, California, Connecticut, dan Virginia meminta pengadilan untuk mendesak Google melepas (divestasi) bisnis periklanannya.

Tahun lalu, Google sendiri sudah berupaya memisahkan bisnis iklan dengan memindahkannya ke divisi khusus, tetapi masih di bawah naungan Alphabet. Sayangnya cara ini tampaknya dinilai belum cukup membuktikan bahwa Google anti-monopoli di mata DOJ.

Riwayat Google dan tuduhan monopoli

Pada Juni 2021, Google pernah didenda gara-gara dinilai memonompoli bisnis iklan online di Eropa. Ketika itu, Google didenda 220 juta euro atau setara dengan Rp 3,8 triliun oleh pengawas persaingan usaha di Perancis (French Competition Authority, FCA).

Sanksi denda yang diterima Google akibat menyalahi persaingan usaha seperti ini, bukanlah yang pertama, melainkan sudah berkali-kali.

BBC menyebutkan, pada 2019 lalu, Google juga sempat didenda sebesar 1,49 miliar euro karena memblokir pengiklan pencarian online. Sementara pada 2018, Google juga menerima rekor sanksi denda sebesar 4,34 miliar euro, karena menggunakan sistem operasi Android untuk memblokir pesaingnya.

Sebelumnya, pada 2017, Google dijatuhi denda 2,42 miliar euro karena menghalangi persaingan usaha dengan rivalnya yang bergerak di situs perbandingan harga belanja.

https://tekno.kompas.com/read/2023/06/21/10010027/ketika-eropa-melawan-dominasi-bisnis-iklan-google--

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke