Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Google Disidang 10 Minggu, Gara-gara Hak Istimewa Senilai Rp 153 Triliun

Dalam sidang ini, Google dituduh melakukan monopoli dan mempertahankan dominasi mesin pencarian (search engine) miliknya, yakni Google Search dengan cara yang tidak sah.

Tuduhan ini dilayangkan oleh Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) AS dan sejumlah koalisi negara-negara bagian.

Menurut penggugat (DOJ), Google membuat kesepakatan bernilai miliaran dollar AS bersama pengembang browser dan pembuat ponsel, seperti Apple, Samsung, Mozilla, dan lainnya. Tujuannya untuk menjadikan Google Search sebagai mesin pencari default di browser dan ponsel.

Departemen Kehakiman AS mengatakan, Google biasa membayar lebih dari 10 miliar dollar AS (setara Rp 153,7 triliun) per tahun untuk hak istimewa tersebut. Dengan begitu, Google bisa mengamankan aksesnya terhadap sejumlah besar data pengguna yang membantu mempertahankan dominasi dan cengkeramannya di pasar.

Dengan hak istimewa tersebut, Google dilaporkan menguasai sekitar 90 persen pangsa pasar pencarian umum, jauh melampaui pesaing terdekatnya, Bing.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Google Search di browser Safari di perangkat Apple. Menurut jaksa, ketika Apple pertama kali memasang Google sebagai mesin pencari default di Safari pada tahun 2002, tidak ada kesepakatan pembayaran yang terlibat.

Namun pada tahun 2005, Google mulai mengusulkan untuk membayar Apple untuk menjadikan Search tetap sebagai mesin pencarian default. Hal ini dilakukan karena Google takut dominasinya terkikis.

Lambat laun, kata penggugat (DOJ), Google memakai kesepakatan pembayaran itu untuk mengancam Apple. Google mengancam akan membatalkan pembayaran jika perusahaan lain mendapat akses serupa.

Google juga melarang Apple memperluas produk pencariannya sendiri. Alhasil hingga kini, pengguna iPhone, iPad, Mac, MacBook tetap menggunakan Google Search secara default ketika berselancar di internet.

Samsung, yang membuat ponsel Android, juga tidak bekerja sama dengan perusahaan pencarian berbeda. Hal ini diyakini karena ada kesepakatan pembayaran dengan Google.

Skenario kerugian yang lebih mungkin terjadi adalah Google dilarang membuat kesepakatan yang dikeluhkan oleh penggugat. Dengan skenario ini, pengguna dapat membuka browser, seperti Safari dan Firefox dan mendapatkan mesin pencari default yang berbeda atau diminta untuk memilih salah satu dari sejumlah opsi.

Namun, hal ini masih harus menunggu periode persidangan selesai. Sidang Google vs Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) AS sudah dimulai pada 12 September 2023. Hari pertama persidangan akan dikhususkan untuk pernyataan pembukaan.

Sidang masih akan berlangsung hingga 2,5 bulan ke depan. Dalam kurun waktu ini, Google akan menyampaikan pembelaannya. Kemudian, Departemen Kehakiman diperkirakan akan memeriksa pimpinan senior Google atas dugaan perilaku antikompetitifnya.

CEO Alphabet Sundar Pichai dan sejumlah eksekutif Appl diperkirakan akan memberikan kesaksian di persidangan Google vs Departemen Kehakiman AS ini.

Google tidak melakukan praktik antimonopoli dengan cara yang ilegal. Google mengatakan pihaknya menghadapi persaingan yang ketat, tidak hanya dari perusahaan mesin pencari umum, seperti Microsoft Bing, tapi juga situs dan aplikasi yang lebih khusus yang digunakan orang untuk menemukan restoran, penerbangan, dan banyak lagi.

Soal Google Search menjadi search engine default, Google berargumen bahwa pengguna bisa beralih ke mesin pencari lain dengan beberapa klik saja.

Google menegaskan perusahaannya berkompetisi dalam hal memenangkan status pra-instalasi dan default. Selain itu, bahwa browser serta mitra Android mereka menilai Google sebagai mesin pencari terbaik bagi penggunanya, sehingga dipasang menjadi search engine default, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Jumat (15/9/2023).

https://tekno.kompas.com/read/2023/09/15/10460037/google-disidang-10-minggu-gara-gara-hak-istimewa-senilai-rp-153-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke