KOMPAS.com - Kabar soal pemerintah tutup TikTok Shop telah berhembus sejak akhir September kemarin. Kabar tersebut ramai mencuat tepat setelah pemerintah mengumumkan bakal segera meneken kebijakan yang membatasi ruang gerak platform social commerce.
Adapun kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Kini, revisi dari Permendag tersebut telah diterbitkan.
Menyusul diundangkannya peraturan itu, TikTok Shop sekarang resmi ditutup. Terdapat serangkaian fakta di balik penutupan TikTok Shop yang perlu diketahui. Bila tertarik mengetahuinya, berikut adalah serangkaian fakta TikTok Shop ditutup.
TikTok Shop dan social commerce
Sebelum mengetahui fakta-faktanya, ada baiknya memahami dulu soal TikTok Shop dan social commerce. Pemahaman ini penting sebab kebijakan dari pemerintah yang membuat TikTok Shop ditutup itu memiliki kaitan dengan pengaturan social commerce.
Perlu diketahui, social commerce adalah platform media sosial yang digunakan untuk mempromosikan dan menjual barang atau jasa secara langsung. Mudahnya, social commerce adalah platform media sosial sekaligus e-commerce.
Konsep social commerce ini bisa dijumpai melalui pengalaman belanja yang terdapat pada menu Shop di TikTok alias TikTok Shop. Dengan adanya TikTok Shop, pengguna tak hanya bisa menonton video dan berinteraksi dengan pengguna lain di TikTok.
Akan tetapi, pengguna juga bisa berbelanja produk-produk yang dijajakan penjual di TikTok secara langsung melalui layanan TikTok Shop. Konsep platform social commerce seperti TikTok Shop itulah yang dirasa bermasalah oleh pemerintah.
Pada Senin (25/9/2023), pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, platform social commerce yang menggabungkan media sosial dan e-commerce itu perlu dipisahkan.
Tujuannya agar platform social commerce seperti TikTok Shop tidak menguasai algoritma. Dalam membatasi ruang gerak social commerce itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru dan akhirnya membuat TikTok Shop ditutup.
Kemudian, untuk serangkaian fakta di balik penutupan TikTok Shop sebagai social commerce, penjelasannya bisa dibaca lebih lanjut di bawah ini.
Fakta-fakta seputar TikTok Shop ditutup
1. Jadwal TikTok Shop ditutup
Dalam hal kapan TikTok Shop ditutup, pihak TikTok Indonesia telah mengumumkannya melalui e-mail yang ditujukan ke seluruh penjual di TikTok Shop. Berdasarkan pengumuman itu, diketahui bahwa TikTok Shop ditutup mulai hari ini, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB.
2. Pernyataan resmi penutupan TikTok Shop
Dalam pengumuman itu, pihak TikTok Indonesia juga menyampaikan, penutupan layanan transaksi di TikTok Shop dilakukan sebagai upaya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak TikTok berkomitmen akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik dalam melayani pengguna di kemudian hari. Akan tetapi, tak dijelaskan lebih lanjut bagaimana bentuk layanan TikTok Shop pasca aktivitas transaksinya ditutup.
Penutupan TikTok Shop ini berdampak pada penyelesaian pesanan dalam transaksi yang telah berjalan. Dalam hal itu, pihak TikTok juga berkomitmen untuk mendukung penyelesaian pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung.
“Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi penjual TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini,” pungkas pihak TikTok Indonesia.
3. Aturan yang melandasi TikTok Shop ditutup
Sebagaimana sempat disinggung di atas, TikTok Shop ditutup merupakan imbas dari revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Peraturan tersebut secara umum mengatur tentang perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Di Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok dengan layanan TikTok Shop masuk dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.
Berdasarkan aturan tersebut, PPMSE dikategorisasikan berdasar beberapa model bisnis, salah satunya social commerce, yang menggabungkan layanan media sosial dan e-commerce sebagaimana dijelaskan di atas.
Lewat Permendag Nomor 31 Tahun 2023, ruang gerak PPMSE dengan model bisnis social commerce dibatasi. Pada pasal 21 ayat (2), PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.
“PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang,” bunyi pasal 21 ayat (2) Permendang Nomor 31 Tahun 2023.
Kemudian, terdapat pula ayat yang secara langsung berimplikasi pada penutupan TikTok Shop. Pada pasal 21 ayat (3), PPMSE seperti TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi transaksi perdagangan pada sistem elektroniknya.
“PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi pasal 21 ayat (3) Permendang Nomor 31 Tahun 2023.
Aturan itulah yang kemudian menyebabkan TikTok Shop menutup layanan transaksinya per hari ini, Rabu (4/10/2023), mulai pukul 17.00 WIB. Lantas, sebenarnya apa alasan social commerce seperti TikTok Shop ditutup pemerintah?
4. Alasan TikTok Shop ditutup
Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, alasan tidak diperbolehkannya ada transaksi di platform media sosial, seperti di TikTok Shop, adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.
Kemudian, larangan ini juga diberlakukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma.
"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).
Alasan berikutnya terdapat pada masalah izin beroperasi dari TikTok. TikTok saat ini baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tiktok belum mengantongi izin PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sebagai informasi, PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.
Dengan izin ini, perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia. Sementara itu, PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).
Izin ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan perdagangan lewat e-commerce. Karena belum mengantongi izin PMSE, TikTok tidak boleh melakukan kegiatan perniagaan yang terdapat transaksi di dalam aplikasi.
"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," imbuh Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023). "Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.
5. TikTok Shop tidak ditutup total, hanya dilarang memfasilitasi transaksi
Merujuk pada aturan yang terdapat pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop sejatinya tidak ditutup secara total. PPMSE dengan model bisnis seperti TikTok Shop hanya dilarang memfasilitasi transaksi.
Jadi, TikTok Shop tidak bisa lagi dipakai untuk transaksi perdagangan atau jual-beli. Oleh karena itu, pada pengumuman pihak TikTok Indonesia, yang disampaikan hanya menutup layanan transaksi di TikTok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat menjelaskan, social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh lagi memfasilitasi aktivitas transaksi, tetapi hanya boleh mewadahi aktivitas promosi barang dan jasa.
“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, layanan social commerce nantinya diibaratkan seperti televisi, yang mana hanya bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa melakukan transaksi perdagangan secara langsung.
"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," tambahnya.
6. Larangan aktivitas transaksi di social commerce tidak hanya untuk TikTok Shop
Fakta soal penutupan TikTok Shop yang berikutnya adalah larangan aktivitas transaksi di social commerce sejatinya tidak hanya berlaku untuk Tiktok dengan layanannya TikTok Shop.
Berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, larangan aktivitas transaksi berlaku bagi semua platform atau PPMSE yang menggunakan model bisnis social commerce.
7. Pengguna masih bisa live di TikTok
Salah satu kekhawatiran pengguna dengan adanya penutupan TikTok Shop ini adalah tidak bisa lagi mengakses fitur siaran langsung atau live. Sebagai informasi, fitur live biasa dimanfaatkan penjual untuk mempromosikan dagangannya di TikTok.
Lewat siaran langsung itu, penjual dapat mencantumkan tautan “keranjang kuning” yang membuat pembeli bisa melakukan checkout atau membeli barang dagangan langsung di TikTok Shop.
Kebiasaan itulah yang membuat khawatir pengguna karena setelah TikTok Shop dilarang memfasilitasi transaksi, jadi dianggap tidak bisa lagi mengakses fitur live.
Akan tetapi, jika merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan penjelasan pihak pemerintah, larangan pada dasarnya hanya ditujukan untuk aktivitas transaksi di TikTok Shop sebagai platform social commerce.
Dengan demikian, fitur live di TikTok seharusnya masih bisa diakses pengguna. Penjual semestinya masih bisa mengakses fitur live. Asalkan, live shopping hanya digunakan untuk mempromosikan produk, tidak lagi menyertakan “keranjang kuning” untuk transaksi.
Itulah serangkaian fakta di balik penutupan TikTok Shop yang perlu diketahui. TikTok Shop tak lama lagi bakal berhenti memfasilitasi aktivitas transaksi sebagai buntut dari berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Namun, setelah menghentikan dukungan aktivitas transaksi, belum diketahui secara pasti bakal seperti apa format dan operasi TikTok Shop ke depannya.
https://tekno.kompas.com/read/2023/10/04/11400007/7-fakta-soal-transaksi-tiktok-shop-yang-ditutup-mulai-hari-ini