Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melihat produk apa saja yang tersedia dan melakukan pembelian. Pengguna dapat mengetuk ikon "Shop" berbentuk keranjang di bagian bawah tampilan utama aplikasi (laman "For You Page"/FYP), sebelah kanan tombol "Home".
Pengguna akan dibawa ke etalase "Beli Lokal" bernuansa hijau ala Tokopedia, dengan deretan produk dari berbagai merchant seperti di marketplace. Pembelian bisa dilakukan dengan memilih produk dan menekan tombol "Buy" atau "Add to cart".
Notifikasi tersebut berbunyi "Service provided by TikTok partnered with Tokopedia" (Layanan disediakan oleh TikTok yang bermitra dengan Tokopedia). Hal ini merujuk pada kemitraan kedua pihak yang diumumkan pada Senin (11/12/2023) kemarin.
Pengguna juga dapat jumlah produk yang ingin dibeli, menuliskan pesan tambahan, dan memilih sejumlah opsi pembayaran.
Proses transaksinya sendiri dilakukan seluruhnya lewat aplikasi TikTok tanpa beralih ke aplikasi lain seperti Tokopedia, dari awal menekan tombol "Buy" hingga ke pembayaran dan pengaturan alamat pengiriman.
KompasTekno sudah mencoba melakukan pembelian lewat keranjang kuning TikTok di tayangan live salah satu seller. Metode pembayaran dilakukan lewat GoPay.
Begitu selesai memasukkan PIN untuk otorisasi, GoPay langsung menampilkan notifikasi bahwa perpindahan saldo untuk transaksi TikTok telah berhasil dilakukan.
Mendag sebut transaksi jual beli tak boleh langsung di dalam aplikasi TikTok
Dari penelusuran di atas, mekanisme transaksi pembelian di TikTok Shop lebih kurang masih mirip dengan sebelumnya, yakni dilakukan secara langsung dari dalam aplikasi TikTok.
Hanya saja, tombol "Shop" di laman utama kini menuju etalase baru bernuansa Tokopedia yang menampilkan deretan produk ala marketplace online. Di sisi lain, TikTok sebenarnya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang dan jasa di Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan juga pada Senin (11/12/2023) pun meminta TikTok tidak membuka layanan e-commerce di dalam aplikasinya.
“Sebenarnya boleh saja (TikTok Shop buka lagi) tapi ya buat izin sendiri (toko terpisah dari aplikasi TikTok). Kalau toko langsung (di aplikasi TikTok) itu tidak bisa," ujar Mendag.
Menteri yang akrab disapa dengan nama Zulhas ini juga mengatakan bahwa manajemen TikTok dan Tokopedia belum berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) seputar pembukaan layanan TikTok Shop.
Pelarangan media sosial termasuk TikTok Shop beroperasi sebagai platform jual beli diberlakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, larangan ini diberlakukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma.
Sebelumnya, TikTok Shop sempat ditutup lantaran TikTok hanya mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kemendag.
Adapun PSE merupakan izin agar sebuah perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia. Sementara itu, PMSE memungkinkan perusahaan untuk melakukan perdagangan lewat e-commerce.
Karena belum mengantongi izin PMSE, TikTok tidak boleh melakukan kegiatan perniagaan yang terdapat transaksi di dalam aplikasi.
KompasTekno telah bertanya kepada TikTok Indonesia perihal transaksi yang tetap dilakukan secara langsung di dalam aplikasi, tapi hingga berita ini diterbitkan masih belum memperoleh tanggapan.
https://tekno.kompas.com/read/2023/12/12/09471367/tiktok-shop-buka-lagi-tapi-transaksi-keranjang-kuning-tetap-dalam-aplikasi