Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Tegur X Twitter agar Segera Berantas Iklan Judi Online

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan teguran keras kepada pengelola media sosial X (dahulu Twitter) berkaitan dengan maraknya akun  yang mempromosikan iklan judi online di dalam platform milik Elon Musk tersebut.

Peringatan Kementerian Kominfo ke X disampaikan melalui sebuah surat teguran dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.

Di dalam surat itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menginstruksikan X atau Twitter untuk segera memberantas iklan judi online di platform media sosialnya.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," ujar Menkominfo Budi Arie dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (9/1/2024).

Tak dijelaskan apakah Kominfo menerapkan tenggat waktu kepada X untuk menghapus iklan judi online atau tidak. Yang pasti, selain X, pihak-pihak lain akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo apabila turut mempromosikan iklan judi online.

“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," ungkap Menkominfo.

Sebelum X, Kementerian Kominfo juga pernah memberi teguran serupa kepada Meta (induk platform media sosial Facebook dan Instagram) sekitar awal Oktober 2023 lalu.

Kala itu, Menkominfo Budi Arie memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia supaya membersihkan konten judi online sesegera mungkin.

Berselang sekitar satu minggu setelah surat teguran dilayangkan, Menkominfo Budi Arie mengatakan bahwa Meta telah memberantas jutaan konten yang berkaitan dengan judi online.

"Berdasarkan laporan yang kami terima hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjut teguran dari kami dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia dan melanggar kebijakan Meta," ungkap Budi saat itu. 

Berantas judi online supaya tidak merugikan

Pemberantasan iklan dan konten terkait judi online ini merupakan upaya Kementerian Kominfo untuk menciptakan ruang digital yang bersih dari konten judi online dan/atau judi slot.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah degnan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Proses pendeteksi dan pemberantasan judi online dilakukan melalui pengawasan, patroli, serta penerimaan laporan masyarakat oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Capaian itu tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya.

Selain konten judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika juga telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

https://tekno.kompas.com/read/2024/01/09/19300057/kominfo-tegur-x-twitter-agar-segera-berantas-iklan-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke