Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Google, Meta dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

Peraturan yang disebut juga dengan nama Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).

Jokowi mengonfirmasi penandatanganan tersebut di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (20/2/2024).

Peraturan tersebut membahas tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google harus bekerja sama dengan perusahaan pers.

Hal ini tertulis dalam Perpres Publisher Rights Bab II Pasal 5 huruf f.

"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers".

Adapun kerja sama ini dituangkan dalam sebuah perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers itu sendiri, sebagaimana diatur oleh Bab III Pasal 7 ayat (1).

"Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian."

Merujuk Bab III Pasal 7 ayat (2), kerja sama yang dimaksud mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.

Bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Adapun Bab III Pasal 8 membahas masalah sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

"Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 8 ayat (1).

Kemudian Bab III Pasal 8 ayat (2) berbunyi "Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Bukan membatasi pers

Jokowi mengatakan bahwa Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.

Dengan adanya Perpres ini, Jokowi ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, dan ingin menghadirkan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

"Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dengan platform digital, dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," ucap Jokowi dalam acara HPN 2024.

Jokowi juga ingin jurnalisme jauh dari konten-konten negatif, dan di saat yang sama mengedukasi kemajuan Indonesia.

Implementasi Perpres ini masih dalam tahap transisi, sehingga Jokowi mengimbau semua pihak untuk mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Hal ini mencakup respons dari platform digital itu sendiri, dan respons dari masyarakat sebagai pengguna layanan platform digital.

Solusi untuk perusahaan pers

Jokowi menyadari akan masa-masa sulit yang dihadapi perusahaan pers di era platform digital ini. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam.

"Pemerintah akan terus mencari solusi dan juga kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri," kata Jokowi.

Jokowi pun meminta agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

"Berkali-kali saya sampaikan, (prioritaskan belanja iklan) minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan cara menghadapi transformasi digital ini," imbuhnya.

Adapun Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten sehingga mereka tidak perlu khawatir dan bisa melanjutkan karyanya.

Terakhir, Jokowi menitip dua pesan kepada pers. Yang pertama, pers harus tetap menjadi salah satu pilar demokrasi.

Yang kedua, perusahaan pers dapat memikirkan langkah-langkah konkret untuk merespons perubahan zaman, agar bisa berdiri tegak di tengah persaingan global.

https://tekno.kompas.com/read/2024/02/20/18514377/google-meta-dkk-wajib-kerja-sama-dengan-media-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke