Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Travel Online, Ini Penyebabnya

Yang terbaru, Kominfo mengirim surat peringatan pada enam perusahaan Online Travel Agent (OTA) asing populer yang belum mendaftarkan diri, termasuk Booking.com dan Klook.

Dalam keterangan tertulis di situs kominfo.go.id, Kominfo sudah mengirimkan surat peringatan kepada enam penyedian layanan travel itu. Jika masih bandel tidak mendaftar PSE Lingkup Privat, layanan keenam OTA itu akan dikenai pemutusan akses alias diblokir.

Kominfo sendiri memberi waktu selama lima hari kerja sejak surat peringatan itu diterbitkan pada Jumat (8/3/2024). Artinya, jika tidak daftar PSE hingga akhir pekan ini, maka platform tersebut akan diblokir.

Daftar 6 Online Travel Agent yang belum terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Indonesia dan berpotensi diblokir, yaitu:

  1. Booking.com
  2. Agoda.com
  3. Airbnb.com
  4. Klook.com
  5. Trivago.co.id
  6. Expedia.co.id

Airbnb dan Agoda sudah daftar, sisanya belum

Pantauan KompasTekno, Rabu (13/3/2024) pagi, Agoda sudah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat per 12 Maret 2024. Sementara Airbnb sudah terdaftar sebagai PSE per tanggal 19 Desember 2022 lalu. Nama keduanya sudah muncul di daftar PSE di laman pse.kominfo.go.id.

Sementara sisanya, Booking.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id masih belum terdaftar. Pantauan KompasTekno, situs keempat OTA tersebut masih bisa diakses dan digunakan untuk memesan akomodasi (hotel, vila, dsb) dan transportasi (pesawat). 

Berbicara soal OTA, situs populer tiket.com tercatat sudah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat di Indonesia sejak 2022. Dengan begitu, tiket.com aman dari sanksi pemblokiran.

Saat awal pemeberlakuannya, perusahaan teknologi besar, baik asing atau lokal, yang ada di Indonesia harus mendaftarkan diri.

Perusahaan seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), Google, Twitter, TikTok, Netflix, Zoom, YouTube, GoPay, Shopee, Tokopedia, dan lainnya wajib mendaftar.

PSE domestik maupun asing yang tidak mendaftar sampai tenggat yang ditentukan akan dikategorikan sebagai PSE ilegal dan terancam diblokir layanannya.

Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet.

Sesuai Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, kewajiban pendaftaran berlaku kepada 6 kategori PSE.

Keenam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
    Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya.
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.
    Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
    Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
    Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
    Contohnya seperti situs perekrutan tanaga kerja.

https://tekno.kompas.com/read/2024/03/13/10000067/kominfo-ancam-blokir-6-platform-travel-online-ini-penyebabnya

Terkini Lainnya

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Internet
Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Internet
Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Hardware
Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Software
Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Software
Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Gadget
Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

e-Business
Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Software
Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Internet
Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

e-Business
Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

e-Business
Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Game
Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

e-Business
Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Software
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke