Terpaksa menerima
Di tempat yang sama, Sofyan Wanandi mengaku kalangan pengusaha terpaksa menerima Peraturan Bersama Lima Menteri tersebut, terutama kepastian ada atau tidak adanya pemadaman listrik yang dikeluhkan pengusaha.
"Kita harapkan dalam pelaksanannya ini tidak diprovokasi di tingkat bawah, sehingga pelaksanaannya bisa terhambat. Saya harapkan juga ada dukungan dan koordinasi dari pimpinan daerah, agar ini bisa ada kepastian. Sebab, buktinya, ketika kami memulangkan buruh karena akan ada pemadamana, ternyata tidak ada pemadaman. Sebaliknya, di daerah lain yang buruhnya tetap berkeja seperti biasa, malah akhirnya terjaid pemadaman listrik," ujar Sofyan.
Erman Soeparno menyatakan tidak ada yang dilanggar dengan adanya Peraturan Bersama 5 menteri. "Karena, satu hari tetap 8 jam bekerjanya para buruh, dan seminggu tetap 40 jam mereka bekerja. Hanya hari liburnya dipindah dari Senin Selasa ke Sabtu Minggu. Kalau ada lemburan, itu tinggal dihitung saja oleh pengusaha. Jadi, tidak ada perhitungan overtime," lanjut Erman.
Saat dikonfirmasi mengenai apakah adanya biaya sosial bagi para pekerja sebagai kompensasi masuk kerja di hari libur, Erman juga membantah. "Tidak ada. Kan, mereka bekerja seperti biasa. Hanya waktunya saja yang dipindah. Tidak ada yang dilanggar," ujarnya.
Adapun Fahmi Idris mengatakan, mulai 21 Juli mendatang, pengalihan hari kerja menjadi kewajiban industri yang akan diatur oleh PLN dan pemerintah daerah. Itu menjadi kewajiban dan harus dijalanakan, tandasnya.
Dirut PLN Fahmi Moechtar saat ditanya kesiapan PLN memulai pengalihan hari kerja pada pekan depan hanya mengatakan, Tim akan mengaturnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.