JEMBER, SABTU — Sebanyak 213 industri rokok yang beroperasi di Jember, Jatim, tidak memiliki izin alias ilegal. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Hariyanto, Sabtu, mengatakan, jumlah perusahaan rokok di Jember sebanyak 242, tetapi 213 di antaranya tidak berizin.
Menurut dia, hanya 29 perusahaan rokok yang memiliki izin dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
"Hanya sedikit yang memiliki izin dan NPPBKC," katanya menambahkan. Meski banyak perusahaan rokok tidak memiliki izin, kata Hariyanto, pihaknya tidak akan menutup perusahaan rokok tersebut karena akan berdampak pada pengangguran besar-besaran.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan rokok yang tidak memiliki izin dengan cara memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya memiliki NPPBKC.
"Kami juga akan sosialisasikan peraturan dan perundang-undangan tentang cukai rokok," kata Hariyanto. Dengan sosialiasi itu, perusahaan rokok akan mengerti dan paham tentang pentingnya memiliki ijin perdagangan dan NPPBKC, lanjutnya.