Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Kaji Wakil Menteri dalam Dua Minggu

Kompas.com - 27/10/2009, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menuntaskan permasalahan wakil menteri dalam waktu dua minggu. Dalam waktu dua minggu tersebut, SBY juga akan menunjuk staf khusus berikut dewan pertimbangan presiden yang akan membantu dalam waktu lima tahun mendatang.

Hal ini ditegaskan Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/10).

Menurut Hatta, merujuk UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kewenangan menunjuk wakil menteri sepenuhnya berada di tangan Presiden. "Jadi, ini hak prerogatif Presiden," paparnya.

Kendati memastikan akan dituntaskan dalam waktu dua hari, mantan Menteri Sekretaris Negara ini mengaku, tidak terlalu mengetahui calon wakil menteri yang akan ditunjuk SBY.

"Saya tak mau berspekulasi. Nanti dibilang, wah silver hair lagi. Repot kita nanti," ujar Hatta seraya memastikan wakil menteri berasal dari pejabat karier, bukannya sosok yang disodorkan partai politik. "Mereka profesional," katanya.

Mantan Menteri Perhubungan ini mengatakan, Presiden Yudhoyono sempat menyebut enam departemen yang kemungkinan memiliki wakil menteri. Keenam departemen ini memiliki tensi kerja yang berlebih dari Presiden Yudhoyono.

Enam departemen yang diungkapkan SBY sewaktu berada di Hua Hin, Thailand, adalah Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Pertanian, dan Departemen Perdagangan.  "Kita tunggu saja," tutur Hatta.(Persda Network/ade)

__._,_.___
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com