Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat, Sewa Belasan Mobil Lalu Digadaikan

Kompas.com - 10/12/2009, 19:29 WIB

GRESIK, KOMPAS.com - Polres Gresik, Jawa Timur, terus mengembangkan modus penipuan dan penggelapan penyewaan mobil yang dilakukan tersangka, Kus (44) warga Jalan Bintan, Perumahan Gresik Kota Baru.

"Kami telah berkoordinasi dengan Polwiltabes Surabaya, Polres Jombang, Polres Lamongan untuk melacak keberadan mobil yang digadaikan pelaku," kata Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono, Kamis (10/12).

Dalam aksinya pelaku mengincar tempat penyewaan mobil, lalu mengelabui pemilik rental mobil dengan mengaku, mobil yang disewanya akan digunakan sejumlah perusahan di Gresik.

Modus penipuan penyewaan mobil ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan satu dari sepuluh korban, Ricky (30) warga Surabaya, salah satu pemilik penyewaan mobil, CV Kusuma.

Semula Ricky tidak menaruh curiga ketika pelaku menyewa tujuh unit mobil Avanza. Tersangka mengaku, mobil tersebut akan disewakan ke sejumlah perusahan di Gresik.

Ketika itu pelaku sepakat membayar sewa mobil per bulan empat juta per satu unit mobil dengan waktu sewa selama enam bulan, Maret sampai Agustus.

Pelaku pun memenuhi beberapa syarat yang ditentukan dalam sewa menyewa mobil. "Selama empat bulan pertama pembayaran lancar, tapi setelah itu pelaku menghilang," katanya.

Ternyata 11 mobil hasil sewaan dari beberapa tempat penyewaan mobil itu oleh tersangka digadaikan kepada HR, warga Jalan Urip Sumoharjo, Kabupaten Jombang.

HR lalu menggadaikan sembilan mobil itu kepada AG dan dua unit mobil kepada KR. Kasus ini merupakan pengembangan laporan dari kasus kejahatan yang sebelumnya diungkap Polwiltabes Surabaya.

Polwiltabes Surabaya akhirnya berhasil mengamankan puluhan barang bukti mobil hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan Kus.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com