Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Polisi Bekuk Komplotan Penipu Undian Berhadiah

Kompas.com - 16/12/2009, 19:21 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Kota Besar Makassar (Polwiltabes) Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil membekuk empat orang anggota sindikat penipuan bermodus kupon undian berhadiah.

Wakil Kepala Reserse dan Kriminal (wakareskrim) Polwiltabes Makassar Kompol. M. Nurdin di Makassar, Rabu (16/12), mengatakan, pelaku berhasil dibekuk saat menjalankan aksinya di sebuah rumah kontrakan di BTN Hartaco Jaya, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.

Keempat pelaku adalah Muliadi alias Edy Santoso alias Edward, Zainuddin alias Edi, Muhammad Rais alias Agus Guritno, dan Sunardi alias Agung Sulis.

Ia menjelaskan, dalam aksinya sindikat tersebut menyisipkan lembaran kupon undian berhadiah ke dalam kemasan biskuit bermerek Tango.  Kupon tersebut berisi nomor telepon pelaku yang seakan-akan merupakan nomor telepon layanan konsumen perusahaan produsen biskuit tersebut. Dengan begitu, pelaku berharap sejumlah konsumen biskuit tersebut akan menjadi korban dan tergiur menghubungi nomor telepn yang tercantum di kupon.

 Konsumen yang menelepon kemudian dijanjikan mendapat satu unit mobil , dengan syarat korban mengikuti instruksi pelaku dengan mengirimkan uang. Alasannya, untuk membayar pajak hadiah.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop, delapan telepon selular, beberapa buku tabungan dan ATM dari sejumlah bank berbeda.

Menurutnya, pelaku mengaku sudah tiga bulan menjalankan aksinya dengan wilayah operasi Sulawesi, Kalimantan, Ambon, dan Papua. Sementara itu, pelaku akan dijerat pasal penipuan dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara.

"Saya mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan kupon-kupon undian. Kalau ragu tanyakan ke pihak berwenang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com